Fenomena pendengung atau buzzer di ruang digital di Indonesia disebut telah berkembang dari aktivitas sukarela menjadi industri politik yang mapan. Temuan itu disampaikan Antropolog Politik Komparatif University of Amsterdam, Prof Dr Ward Berenschot, melalui risetnya mengenai politik digital di Asia Tenggara.
Berenschot menilai keberadaan buzzer menegaskan pergeseran arena politik ke media sosial, tidak hanya berlangsung di ruang publik nyata. Dalam risetnya, ia menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan industri buzzer paling menonjol di dunia, dengan praktik yang tidak sebatas perang opini, tetapi juga menjadi lahan bisnis politik yang menguntungkan.
Penelitian yang berlangsung sekitar lima tahun tersebut dilakukan melalui wawancara dengan orang-orang yang berprofesi sebagai buzzer, penelusuran cara kerja mereka, serta pelacakan sumber pendanaan di balik operasi yang dijalankan. Hasilnya, riset itu menyimpulkan banyak elite politik dan elite bisnis mendanai “tentara siber” untuk memengaruhi opini publik di media sosial.
Menurut Berenschot, industri buzzer beroperasi secara informal dan fleksibel. Struktur kerjanya disebut melibatkan koalisi buzzer, koordinator, influencer, hingga pembuat konten. Mereka berperan sebagai “pasukan online” yang menyebarkan konten, mengelola akun palsu, serta memicu tagar agar menjadi tren, dengan tujuan mengarahkan opini publik sesuai kepentingan pihak pemesan.
Fenomena ini disebut tidak terbatas pada politik elektoral, tetapi juga merambah isu sosial dan agama. Buzzer dapat bekerja untuk kandidat atau partai, maupun kelompok kepentingan tertentu yang ingin memengaruhi arah percakapan publik.
Riset lembaga independen Drone Emprit, misalnya, menemukan ribuan akun dengan pola distribusi seragam pada Pemilu 2019 dan 2024. Pola tersebut dinilai mengindikasikan adanya koordinasi intensif dalam operasi buzzer.
Berenschot menilai industri buzzer memiliki dua sisi yang kontradiktif. Di satu sisi, praktik ini membuka peluang kerja baru di sektor digital dan memberikan kesempatan ekonomi bagi individu yang terlibat. Namun di sisi lain, ia dipandang berisiko merusak demokrasi karena mempersempit ruang dialog publik yang sehat. Ketika opini publik dapat dibentuk melalui akun-akun bayaran, kualitas demokrasi disebut ikut dipertaruhkan.
Dalam riset tersebut, pasukan siber juga disebut melemahkan perdebatan publik di Indonesia dengan menyebarkan informasi buruk serta menarik simpati publik pada hal-hal yang dinilai tidak penting.
Indonesia dipilih sebagai lokasi penelitian karena statusnya sebagai salah satu pengguna media sosial terbesar di dunia dan penerapan pemilihan langsung. Kondisi ini disebut menjadikan Indonesia sebagai “laboratorium besar” praktik politik digital di Asia Tenggara, sebanding dengan Filipina, namun berbeda dengan negara Barat yang dinilai memiliki regulasi lebih ketat.
Wakil Rektor IV Undip Semarang, Wijayanto, yang terlibat dalam penelitian bersama University of Amsterdam dan LP3ES, menekankan pentingnya peningkatan literasi digital, etika politik, serta transparansi platform digital. Literasi digital yang lebih baik diharapkan membantu masyarakat membedakan informasi benar dari kabar bohong dan menghindari manipulasi opini.
Para peneliti menyatakan harapan agar hasil riset ini meningkatkan kesadaran publik mengenai fenomena buzzer dan mendorong pemerintah membuat kebijakan tegas untuk menghentikan praktik yang dinilai merusak. Salah satu usulan yang disampaikan adalah kewajiban pemilik akun media sosial bersikap jujur dan transparan ketika unggahan mereka dibayar.
Secara keseluruhan, riset tersebut menggambarkan industri buzzer di Indonesia sebagai entitas kuat yang didanai berbagai pihak untuk memengaruhi opini publik. Meski menawarkan peluang kerja digital, dampak negatifnya terhadap demokrasi dan kualitas debat publik dinilai signifikan.

