TASIKMALAYA – Rakyat Peduli Demokrasi (RPD) melontarkan kritik terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya. Organisasi tersebut menilai DPRD belum sepenuhnya menjalankan peran sebagai wakil rakyat dan cenderung mengabaikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai forum.
Kekecewaan itu disampaikan karena sejumlah keluhan warga dinilai berhenti di meja rapat tanpa tindak lanjut yang nyata. Menurut RPD, aspirasi tersebut telah berulang kali disampaikan, baik melalui mekanisme resmi maupun jalur nonformal.
Ketua Umum RPD, Dadan Jaenudin, mengatakan DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menyerap, memperjuangkan, serta mengawasi kebijakan pemerintah daerah. Namun, ia menilai fungsi tersebut belum berjalan optimal di lapangan.
“Banyak keluhan masyarakat disampaikan, tetapi tidak ditanggapi secara serius. DPRD terkesan pasif dan lebih sibuk dengan agenda internal ketimbang memperjuangkan kebutuhan rakyat,” ujar Dadan, Jumat (9/1/2026).
Dadan menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang menurutnya belum menunjukkan perubahan signifikan, seperti kerusakan infrastruktur desa, kualitas pelayanan publik yang dinilai buruk, serta lemahnya perhatian terhadap kesejahteraan sosial. Kondisi itu, kata dia, memperkuat kesan bahwa fungsi representasi DPRD Kabupaten Tasikmalaya belum maksimal.
Selain penyerapan aspirasi, RPD juga menilai fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja eksekutif masih lemah. Akibatnya, sejumlah program pembangunan dinilai tidak tepat sasaran dan minim dampak bagi masyarakat.
“Situasi ini berkontribusi langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah,” tegas Dadan.
RPD mendesak DPRD Kabupaten Tasikmalaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerjanya serta membuka ruang dialog yang jujur, transparan, dan terbuka dengan masyarakat. Dadan menegaskan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada rakyat harus diwujudkan dalam tindakan, bukan sekadar slogan.
“Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan nyata kepada rakyat bukan sekadar jargon. Itu kewajiban moral dan politik DPRD jika ingin mengembalikan kepercayaan publik,” pungkasnya.

