Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik seiring menguatnya harapan terhadap agenda pemberantasan korupsi dan perbaikan tata kelola negara. Setelah lama tertahan dalam dinamika politik, pembahasan RUU ini dinilai memasuki fase penting karena menyangkut dua hal sekaligus: efektivitas pemulihan aset hasil kejahatan dan batas-batas kewenangan negara agar tetap berada dalam kontrol hukum.
Perdebatan yang mengiringinya tidak hanya berkutat pada aspek teknis hukum, tetapi juga menyentuh keberanian politik untuk menegakkan keadilan tanpa tebang pilih, sekaligus memastikan instrumen baru ini tidak membuka ruang penyalahgunaan.
Kesenjangan pemulihan aset dan dorongan perubahan
RUU Perampasan Aset dipandang penting karena menawarkan mekanisme pemulihan aset yang selama ini dinilai belum efektif. Dalam praktik yang berjalan, perampasan aset di Indonesia banyak bergantung pada putusan pidana (conviction based). Ketergantungan ini kerap membuat pemulihan aset tertinggal dari laju perpindahan, penyamaran, atau penurunan nilai aset, terutama ketika proses hukum berlangsung panjang.
Data yang dikutip dalam diskursus RUU ini menunjukkan besarnya jurang antara potensi kerugian negara dan pengembalian yang berhasil masuk ke kas negara. Pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024 mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun dalam setahun, sementara realisasi pengembalian ke kas negara tercatat Rp28,5 miliar.
Dalam sejumlah kasus besar—seperti Jiwasraya (2018–2020), Asabri (2012–2020), serta BLBI sejak 1998—proses hukum yang memakan waktu disebut berkontribusi pada situasi ketika aset sudah berpindah tangan, nilainya menurun, atau terjebak sengketa sebelum negara dapat melakukan pemulihan.
Mekanisme tanpa vonis pidana dan contoh praktik negara lain
RUU Perampasan Aset menawarkan mekanisme perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana (non-conviction based/NCB). Mekanisme ini memungkinkan negara mengejar dan menyita harta yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk ketika pelaku melarikan diri atau meninggal dunia.
Dalam pembahasan publik, sejumlah contoh dari negara lain kerap dijadikan rujukan. Di Filipina, Presidential Commission on Good Government (PCGG) disebut berhasil merebut kembali lebih dari US$ 3,4 miliar aset melalui mekanisme perdata seperti civil forfeiture dan compromise agreements, tanpa bergantung pada penjatuhan pidana terhadap keluarga Marcos. Sementara di Afrika Selatan, Asset Forfeiture Unit (AFU) disebut merebut kembali lebih dari ZAR 10 miliar aset terkait skandal state capture melalui kombinasi mekanisme berbasis putusan pidana dan mekanisme perdata tanpa putusan pidana berdasarkan Prevention of Organised Crime Act (POCA).
Jejak panjang pembahasan dan konteks politik
Gagasan RUU Perampasan Aset telah bergulir lintas pemerintahan. Draf awal disebut mulai disusun PPATK pada 2008, namun pembahasannya sempat terhenti karena kekhawatiran tumpang tindih dengan KUHAP dan UU Tipikor serta belum adanya dasar hukum perampasan aset tanpa vonis pidana.
Pada era Presiden Joko Widodo, pemerintah kembali mengajukan RUU ini melalui Surat Presiden pada Mei 2023. Meski mendapat dukungan publik, pembahasannya tidak tuntas hingga akhir periode DPR. Sejumlah fraksi menilai substansinya sensitif dan dikhawatirkan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Di bawah Presiden Prabowo Subianto, muncul sinyal dorongan politik untuk mempercepat pengesahan. Salah satu yang disorot adalah arahan Presiden kepada Menteri Keuangan agar mengalokasikan dana Rp13 triliun hasil korupsi bagi program strategis, termasuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dengan penekanan pemanfaatan untuk riset dan beasiswa.
Catatan prasyarat hukum: harmonisasi, perlindungan hak, dan akuntabilitas
Dari perspektif hukum, dukungan terhadap RUU ini kerap disertai syarat agar desainnya memenuhi prinsip kehati-hatian. Setidaknya terdapat tiga prasyarat yang mengemuka: harmonisasi dengan KUHAP baru dan KUHP, kejelasan pembuktian serta perlindungan hak pihak ketiga, dan desain kelembagaan yang akuntabel.
Pertama, RUU dinilai perlu menetapkan standar prosedur yang seragam untuk pelacakan, pembekuan, dan perampasan aset, terutama untuk perkara lintas sektor. Dalam praktik, aset hasil korupsi disebut kerap dialihkan melalui skema pencucian uang; aset tindak pidana lingkungan dapat disamarkan melalui perusahaan cangkang; dan aset terkait perdagangan narkotika bisa muncul dalam bentuk properti, saham, atau instrumen keuangan. Kondisi ini membuat mekanisme sektoral dianggap tidak memadai, sehingga diperlukan kejelasan kapan aparat dapat beralih ke mekanisme lintas sektor, bagaimana standar pembuktian diterapkan konsisten, dan bagaimana perlindungan bagi pihak ketiga beriktikad baik dijamin.
Kedua, penerapan NCB dinilai perlu selaras dengan asas praduga tak bersalah dan due process of law sebagaimana dijamin Pasal 14 ICCPR. Karena itu, rancangan hukum acara NCB didorong memuat pembuktian terbalik yang proporsional, mekanisme keberatan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, serta kontrol pengadilan pada setiap tahap. Selain itu, terdapat dorongan agar aturan juga mengatur pemulihan penuh bagi pihak yang asetnya terlanjur dirampas namun kemudian terbukti tidak terkait tindak pidana, termasuk pengembalian atau kompensasi bila aset sudah dilelang. Tanpa pagar ini, mekanisme NCB dikhawatirkan bergeser menjadi sanksi pidana terselubung dan berisiko bertentangan dengan larangan campur tangan sewenang-wenang sebagaimana Pasal 17 ICCPR.
Ketiga, tata kelola kelembagaan menjadi sorotan karena kewenangan terkait perampasan aset saat ini tersebar di berbagai institusi, yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih, kelambatan, atau tidak dieksekusinya pengelolaan aset. Terdapat beberapa opsi yang dibahas: model di bawah Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset; pembentukan lembaga mandiri di bawah Presiden; atau model tim koordinasi/satuan tugas lintas lembaga yang melibatkan PPATK, KPK, Kejaksaan, Polri, dan DJKN Kementerian Keuangan.
Dalam skema tim koordinasi, Kejaksaan disebut dapat berperan sebagai lead agency, sementara PPATK melakukan pelacakan keuangan, Polri/KPK menjalankan penegakan hukum, dan DJKN mengelola aset yang disita atau dirampas. Agar efektif, desain ini memerlukan protokol koordinasi yang mewajibkan serah-terima data, menetapkan linimasa kerja, mengatur alur eskalasi hambatan, dan memperjelas kepemilikan tugas pada setiap tahapan.
Risiko politisasi dan kebutuhan indikator yang objektif
RUU Perampasan Aset dipandang sebagai salah satu rancangan yang sensitif karena menyentuh kewenangan negara menyita kekayaan tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Kekhawatiran atas potensi overreach turut memengaruhi dinamika pembahasan di parlemen.
Untuk memperkecil risiko politisasi, terdapat usulan agar pemerintah dan DPR menegaskan prinsip-prinsip kunci, antara lain syarat dan indikator objektif kapan NCB dapat digunakan, batasan kewenangan aparat beserta mekanisme kontrol pengadilan, serta kewajiban pencatatan dan publikasi proses agar memungkinkan pengawasan publik.
Peta jalan: dari skenario terbaik hingga kebuntuan
Sejumlah skenario dibayangkan dalam perjalanan RUU ini. Dalam skenario terbaik, pemerintah dan DPR mencapai kesepahaman sehingga desain NCB operasional, pembuktian terbalik dibatasi, pengawasan hakim diperkuat, perlindungan pihak ketiga dijamin, dan koordinasi antarlembaga diletakkan dalam satu mekanisme komando.
Dalam skenario moderat, kompromi terjadi: NCB tetap diakomodasi namun diterapkan terbatas pada perkara berdampak ekonomi besar, sementara integrasi kelembagaan dilakukan bertahap. Adapun skenario terburuk adalah kebuntuan politik dan teknis kembali berulang, sehingga substansi NCB dipangkas atau pembahasan kembali tertahan, mempertahankan model lama yang bergantung pada putusan pidana dan dinilai lambat menghadapi kejahatan ekonomi yang bergerak cepat.
Pada akhirnya, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi ujian bagi kemampuan legislasi keluar dari stagnasi: menghadirkan instrumen pemulihan aset yang efektif dan akuntabel, sekaligus tetap selaras dengan prinsip perlindungan hak warga negara.

