SAPMA Kota Tasikmalaya menggelar audiensi bersama DPRD Kota Tasikmalaya yang dihadiri Komisi I, Ketua Komisi II, serta Wakil Ketua DPRD. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa masih ada bangunan padel yang telah berdiri bahkan beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketua SAPMA Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi, menilai kondisi itu bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan pelanggaran terhadap ketentuan hukum bangunan dan tata ruang. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan turunan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Menurutnya, regulasi tersebut menyatakan setiap pembangunan gedung wajib memperoleh PBG sebelum konstruksi dilaksanakan, dan bangunan hanya dapat dimanfaatkan setelah memperoleh SLF. Karena itu, praktik “bangun dulu, urus izin belakangan” disebut bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
Khadapi juga menekankan bahwa kesesuaian tata ruang tidak dapat ditawar. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang menegaskan pemanfaatan ruang wajib sesuai rencana tata ruang wilayah. Ia menyampaikan pernyataan itu pada Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, apabila permohonan PBG kemudian ditolak karena melanggar tata ruang sementara bangunan sudah terlanjur berdiri, maka risiko hukum berada pada pelaku usaha. Khadapi menyebut sanksi administratif dalam rezim tersebut dapat berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan operasional, denda administratif, pembekuan atau pencabutan persetujuan, hingga pembongkaran bangunan.
“Jika suatu usaha telah mencapai tahap SP3 (Surat Peringatan Ketiga) dan tetap tidak patuh, maka secara hukum tindakan penutupan dan pembongkaran bukanlah tindakan represif, melainkan konsekuensi normatif dari ketidaktaatan,” ujarnya.
Dalam konteks penegakan, Khadapi menilai peran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya penting untuk memastikan kesesuaian teknis dan tata ruang serta menerbitkan rekomendasi penindakan. Ia juga menyebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya berkewajiban menjaga integritas proses penerbitan PBG dan SLF secara transparan dan akuntabel. Sementara Satpol PP disebut memiliki mandat penegakan peraturan daerah dan sanksi administratif.
Menurut Khadapi, ketiga unsur tersebut tidak boleh saling menunggu. Ia menilai ketika rekomendasi teknis sudah jelas dan peringatan telah diberikan hingga SP3, tindakan tegas merupakan bentuk kepastian hukum, bukan kriminalisasi investasi.
Ia juga menolak anggapan bahwa praktik usaha serupa di daerah lain yang belum berizin dapat dijadikan pembenaran. “Hukum tidak bekerja dengan asas ‘ikut-ikutan pelanggaran’,” katanya.
Khadapi menegaskan, jika kesalahan dinormalisasi atas nama investasi, hal itu berpotensi melahirkan preseden buruk dan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang sejak awal patuh pada aturan. Ia menyebut dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi tidak berarti menoleransi pelanggaran prosedur, dan kepastian hukum menjadi fondasi utama investasi yang sehat serta berkelanjutan.

