Satgas BLBI Diperkuat Keppres Baru, ATR/BPN Masuk Pengarah dan Kabareskrim Polri di Pelaksana

Satgas BLBI Diperkuat Keppres Baru, ATR/BPN Masuk Pengarah dan Kabareskrim Polri di Pelaksana

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) kini semakin mantap mengejar pemulihan uang negara yang masih menggantung dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Mahfud, penguatan Satgas BLBI dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) baru yang juga menambah personel. Dalam susunan terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masuk ke jajaran Pengarah, sementara Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri bergabung dalam jajaran Pelaksana.

Mahfud yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI menjelaskan, kehadiran Kabareskrim Polri terutama ditujukan untuk menangani persoalan yang berkaitan dengan hukum pidana. Ia mencontohkan potensi tindak pidana ketika tanah yang telah sah diselesaikan kepada negara kemudian tiba-tiba dijual kembali menggunakan dokumen palsu.

“Di dalam Keppres baru ini, ada nama Kabareskrim, masuk di sini karena kalau ada masalah pidana akan segera ditangani. Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” kata Mahfud usai memimpin rapat Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (07/10/2021).

Sementara itu, Mahfud menyebut persoalan yang berkaitan dengan tanah—baik terkait sertifikat maupun administrasi lainnya—akan ditangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

Satgas BLBI dibentuk untuk menangani dan memulihkan hak negara berupa hak tagih atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Mahfud menuturkan, meski pada dasarnya perkara BLBI merupakan persoalan perdata, kemungkinan munculnya persoalan pidana tetap ada.

Ia juga menyampaikan bahwa Satgas sebelumnya telah bekerja dengan dasar Keppres yang lebih dulu terbit. Namun, dalam pelaksanaannya muncul kemungkinan perlunya langkah hukum lain, sehingga diterbitkan Keppres baru pada Rabu, 6 Oktober.

Mahfud menyatakan, sejauh ini Satgas telah melakukan sejumlah langkah yang dinilainya positif, antara lain memastikan aset-aset yang seharusnya dikuasai negara serta melakukan penyitaan uang. Ia menambahkan, sebagian besar pihak yang dipanggil Satgas hadir dan menyatakan komitmen untuk membayar.

Meski begitu, Mahfud menegaskan Satgas akan bertindak tegas terhadap obligor yang tidak serius menunaikan kewajiban. Ia menyebut penyitaan dapat dilakukan apabila penyelesaian tidak ditempuh secara baik-baik, dan tidak menutup kemungkinan adanya aspek pidana.

“Ini semuanya nanti kalau menyangkut hak tagih negara mungkin akan melakukan penyitaan. Kalau sudah dipanggil, terus memberi keterangan kemudian memastikan bahwa kita mempunyai catatan utang. Kalau tidak mau menyelesaikan secara baik-baik, kita lakukan penyitaan. Mungkin juga ada masalah pidananya,” ujarnya.

Mahfud pun meminta para obligor bekerja sama untuk mengembalikan kewajiban kepada negara, terutama dalam kondisi saat ini. Ia menekankan dana yang kembali akan digunakan untuk kepentingan rakyat.

“Saya ingin semuanya bekerjasama, mengembalikan utangnya kepada negara. Karena negara sekarang membutuhkan untuk dikembalikan kepada rakyat. Digunakan untuk kepentingan rakyat, itu tugas negara. Jangan main-main, rakyat sekarang sedang susah, berkali-kali saya katakan, kalau anda main-main nanti akan ada langkah-langkah berikutnya,” kata Mahfud.