Satgas Infrastruktur-Tata Ruang Jember Percepat Solusi Banjir Villa Indah Tegal Besar, Warga Minta Kepastian

Satgas Infrastruktur-Tata Ruang Jember Percepat Solusi Banjir Villa Indah Tegal Besar, Warga Minta Kepastian

Warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember, terus menuntut kepastian solusi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dan pihak terkait setelah banjir kembali melanda kawasan permukiman tersebut pada medio Februari 2026. Warga menyebut kejadian itu bukan yang pertama kali.

Pemkab Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang telah menindaklanjuti keluhan warga melalui sejumlah audiensi. Pertemuan terbaru digelar pada Selasa (24/2/2026) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, dengan fokus mencari langkah konkret untuk mencegah banjir serupa terulang.

Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi, mengatakan audiensi kali ini diarahkan pada solusi yang bisa segera dieksekusi dalam waktu dekat. Ia menegaskan perlunya kepastian tindakan nyata dari pihak-pihak terkait.

Perwakilan warga, Tri Wahyudi, menyatakan warga siap direlokasi apabila opsi tersebut dinilai sebagai solusi yang adil. Menurutnya, yang dibutuhkan warga saat ini adalah kepastian hunian yang aman dari ancaman banjir. Tri juga berharap pemerintah dan pengembang dapat berkolaborasi untuk menyelesaikan persoalan itu.

Tri menambahkan, pengembang perumahan PT Sembilan Bintang (SBL) sebelumnya telah menyanggupi untuk bertanggung jawab atas dampak banjir. Pengembang juga disebut menawarkan relokasi apabila pendirian bangunan terbukti melanggar hukum.

Koordinator warga, Achmad Syaifudin, turut mendesak penyelesaian cepat karena warga merasa terus dihantui kekhawatiran banjir saat hujan deras. Ia juga menyampaikan warga sedang berembuk untuk menempuh langkah hukum, menyusul informasi dari Satgas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Jember, Ghilman Afifuddin, menyatakan status kepemilikan warga terdampak telah bersertipikat. Karena itu, sertipikat yang sudah terbit tidak dapat dibatalkan begitu saja dan harus melalui proses pengadilan. Ghilman menyebut opsi yang dinilai memungkinkan antara lain pembangunan tanggul atau relokasi.

Meski demikian, ia menegaskan BPN Jember siap mendukung keputusan yang disepakati warga bersama Pemkab Jember, termasuk melalui dukungan data dan penelusuran historis proses pensertipikatan tanah di perumahan tersebut. Ia mengatakan ke depan akan dilakukan berbagi data antara Satgas dan Kantor Pertanahan untuk melihat riwayat lokasi, yang secara umum memiliki catatan historis sekitar tahun 2000-an.

Sebelumnya, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang melakukan asesmen awal dan menyebut setidaknya terdapat 104 perumahan di Jember yang berpotensi memperparah banjir karena berdiri di atas sepadan sungai. Pemkab Jember melalui Satgas masih mendalami prosedur penerbitan izin dan pendirian bangunan pada perumahan-perumahan tersebut untuk menilai ada tidaknya pelanggaran tata ruang, termasuk di Perumahan Villa Indah Tegal Besar.