Satgas Tata Ruang Jember Siap Tindak Pengembang yang Diduga Langgar Aturan, Respons Tuntutan Warga VITB

Satgas Tata Ruang Jember Siap Tindak Pengembang yang Diduga Langgar Aturan, Respons Tuntutan Warga VITB

Satuan Tugas (Satgas) Tata Ruang dan Infrastruktur Pemerintah Kabupaten Jember menyatakan siap menindak pengembang yang melanggar aturan tata ruang. Pernyataan ini disampaikan menyusul audiensi warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar (VITB) yang terdampak banjir luapan Sungai Bedadung, dalam pertemuan di Aula Praja Mukti Gedung Pemkab Jember, Sabtu (21/2/2026) malam.

Anggota Satgas Tata Ruang dan Infrastruktur Pemkab Jember, Edy Budi Susilo, mengatakan warga mengajukan sembilan tuntutan terkait perlindungan hunian. Tuntutan tersebut mencakup normalisasi sungai, pembangunan tanggul, hingga kemungkinan relokasi apabila kawasan perumahan terbukti berada di sempadan sungai.

Edy menilai banjir yang terjadi tidak bisa dipandang semata sebagai bencana alam. Menurut dia, ada faktor aktivitas manusia yang diduga berkaitan dengan pelanggaran sempadan dan bantaran sungai.

“Bencana ternyata tidak hanya disebabkan faktor alam, tapi juga faktor manusia. Hal-hal yang menyangkut pelanggaran sempadan sungai dan bantaran sungai ke depan akan kita tertibkan,” ujar Edy.

Satgas mencatat terdapat 104 perumahan di Jember yang berpotensi memicu banjir karena diduga melanggar tata ruang. Dari jumlah itu, 13 lokasi telah masuk tahap identifikasi awal, sementara lokasi lainnya akan disurvei untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran.

“Sebanyak 13 sudah kita identifikasi, dan sisanya nanti akan kita survei. Nanti akan kita putuskan apakah memang melanggar sempadan atau tidak,” katanya.

Edy menyebut langkah penertiban ini merupakan arahan langsung dari Bupati Jember, Muhammad Fawait, untuk menuntaskan persoalan tata ruang yang dinilai belum tertangani secara optimal. Satgas, kata dia, memanfaatkan momentum banjir untuk menertibkan persoalan yang diduga berkaitan dengan ulah manusia.

Dalam prosesnya, Satgas akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menelusuri aspek perizinan, penerbitan sertifikat, serta kesesuaian pembangunan dengan aturan tata ruang. Setelah data terkumpul, Satgas akan menyampaikan rekomendasi langkah penertiban kepada bupati.

“Kita koordinasi dengan semua stakeholder, termasuk BPN. Kita cek perizinannya, penerbitan sertifikatnya, dan seterusnya. Setelah semua data masuk, Satgas akan merekomendasikan langkah penertiban kepada bupati,” ujar Edy.

Ia menambahkan, kemungkinan tindakan tegas hingga proses hukum terhadap pengembang yang melanggar masih terbuka. “Potensinya ke arah sana ada. Proses itu sedang berjalan. Nanti setelah semua dilaporkan kepada bupati, Satgas akan merilis langkah tegasnya,” katanya.

Terkait tuntutan warga VITB, Edy menyatakan kasus tersebut masih dalam kajian teknis dan menjadi salah satu prioritas penanganan. “Vila Indah Tegal Besar ini salah satu kasus yang sedang kami selesaikan. Ini masih proses, tidak bisa serta-merta diputuskan karena jangan sampai salah dalam memberikan solusi,” ujarnya.

Selain penertiban atas dugaan pelanggaran lama, pemerintah daerah juga berencana memperketat proses perizinan pembangunan perumahan ke depan agar kasus serupa tidak terulang.