Satgas Tata Ruang Jember Siapkan Penertiban 104 Rumah di Villa Indah Tegal Besar Terkait Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai

Satgas Tata Ruang Jember Siapkan Penertiban 104 Rumah di Villa Indah Tegal Besar Terkait Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai

Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember menyatakan siap menertibkan 104 rumah di kawasan Villa Indah Tegal Besar yang diduga melanggar aturan sempadan sungai dan berkontribusi terhadap banjir. Langkah ini mengemuka setelah Satgas menerima aspirasi warga dalam forum di Aula Prajamukti Pemkab Jember, Sabtu (21/2/2026) malam.

Dalam pertemuan tersebut, warga mendesak pemerintah bertindak cepat agar persoalan banjir tidak terus berulang setiap musim hujan. Anggota Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Edi Budi Susilo, menegaskan banjir tidak semata-mata dipicu faktor alam, tetapi juga terkait ketidaktertiban tata ruang.

“Bencana banjir ini ternyata tidak hanya disebabkan faktor alam, tetapi juga faktor manusia. Ketua Satgas telah menyampaikan ada 104 rumah yang berpotensi melanggar dan memicu banjir,” kata Edi.

Menurut Edi, dari 104 rumah yang terindikasi, sebanyak 13 perumahan telah diidentifikasi dan dikaji lebih mendalam oleh tim. Kajian dilakukan melalui pengecekan dokumen perizinan, posisi bangunan terhadap garis sempadan sungai, serta dampaknya terhadap aliran air.

Sementara itu, 91 perumahan lainnya akan segera menjalani survei lapangan untuk memastikan status pelanggarannya. Satgas menegaskan keputusan akan didasarkan pada data teknis dan hasil pengukuran resmi.

“Nanti akan kita putuskan apakah posisinya memang melanggar atau tidak. Ke depan, hal-hal yang menyangkut pelanggaran di bantaran sungai akan kita tertibkan,” ujarnya.

Edi menyebut penertiban ini merupakan bagian dari instruksi langsung Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang meminta persoalan tata ruang yang selama ini terabaikan diselesaikan secara menyeluruh. Ia menegaskan pada masa kepemimpinan saat ini tidak boleh ada pembiaran terhadap bangunan yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga.

“Kita mencoba di eranya Gus Bupati, beliau memberikan arahan kepada kita Satgas untuk menertibkan hal-hal yang selama ini tidak tertangani dengan baik,” tambahnya.

Di sisi lain, warga Villa Indah Tegal Besar menyambut rencana penertiban tersebut dengan harapan persoalan banjir berulang yang menimbulkan kerugian materiil maupun psikologis dapat segera ditangani. Dalam forum itu, warga juga menuntut kepastian hukum terhadap pihak pengembang yang dinilai bertanggung jawab atas persoalan tata ruang di kawasan tersebut.

“Ini kabar baik bagi kami. Kami berterima kasih karena Satgas dan Bupati Gus Fawait yang mengutamakan korban di atas hal lainnya. Kami berharap agar tuntutan kami segera direalisasikan melalui penegakan hukum yang ada,” ujar perwakilan warga, Udin.

Warga menyampaikan sembilan tuntutan, di antaranya normalisasi Sungai Bedadung, pembangunan tanggul penahan air, serta rekayasa ulang sistem drainase agar air sungai tidak masuk ke saluran rumah tangga. Mereka juga meminta relokasi warga terdampak tanpa biaya, keringanan angsuran kredit berupa potongan bunga dan relaksasi pembayaran, serta pengukuran ulang batas sempadan sungai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Jember.

Satgas memastikan hasil identifikasi dan survei akan menjadi dasar pengambilan keputusan terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan.

“Kalau memang terbukti melanggar aturan sempadan sungai, tentu akan ada langkah penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini demi keselamatan warga dan penataan ruang yang lebih baik ke depan,” pungkas Edi.