Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mulai memetakan langkah penyelesaian untuk warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar (VITB) pascabanjir. Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember bersama Kantor Pertanahan (BPN) Jember menyiapkan opsi konkret guna memastikan keselamatan warga serta kepastian hunian.
Upaya tersebut dibahas dalam audiensi lintas sektor yang digelar Selasa (24/2/2026). Forum ini disebut tidak hanya menampung keluhan, tetapi juga menyusun alternatif penyelesaian yang dinilai realistis dan dapat segera dijalankan.
Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi, mengatakan pembahasan diarahkan pada solusi yang terukur. Ia menegaskan keselamatan warga menjadi prioritas dan pemerintah menginginkan langkah yang bisa dieksekusi dalam waktu dekat.
Di VITB II terdapat 72 unit rumah, dengan 52 unit dilaporkan terdampak banjir pada akhir tahun lalu. Warga menyebut banjir bukan kali pertama terjadi, bahkan hampir datang setiap musim hujan sehingga memicu kecemasan berkepanjangan.
Dalam mediasi, perwakilan warga RT 5, Tri Wahyudi, menyampaikan bahwa pengembang PT Sembilan Bintang Lestari (SBL) disebut telah menyatakan kesediaan bertanggung jawab. Salah satu opsi yang dibuka adalah relokasi apabila terbukti ada pelanggaran tata ruang. Tri menyatakan warga menginginkan tempat tinggal yang aman dan siap menerima relokasi jika menjadi solusi terbaik dan adil.
Sejumlah warga juga telah membuat tanggul darurat dari bambu untuk mengantisipasi banjir susulan. Namun, langkah swadaya tersebut dinilai bukan solusi jangka panjang.
Kepala Kantor Pertanahan Jember, Ghilman Afifuddin, menjelaskan sertifikat hak milik warga secara administratif sah. Meski demikian, pemanfaatan ruang tetap harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah. Ia menambahkan pembatalan sertifikat bukan proses sederhana karena harus melalui pengadilan.
Menurut Ghilman, opsi yang lebih memungkinkan adalah mitigasi risiko, seperti pembangunan tanggul permanen, atau relokasi jika memang dibutuhkan. BPN, kata dia, siap mendukung dari sisi teknis dan yuridis apabila pemerintah daerah bersama pihak terkait menyepakati langkah penyelesaian. Dalam waktu dekat, satgas dan BPN akan melakukan sinkronisasi serta berbagi data untuk menelusuri histori lahan.
Ghilman menegaskan penentuan ada tidaknya pelanggaran bukan kewenangan BPN. Ia menyatakan lembaganya tidak berada pada posisi menentukan benar atau salah.
Koordinator warga, Achmad Syaifudin, berharap pemetaan solusi segera berujung pada keputusan konkret. Ia menyebut trauma warga kembali muncul setiap kali hujan deras turun, sehingga mereka membutuhkan kepastian—baik relokasi maupun hunian sementara—selama ada keputusan cepat. Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum jika ditemukan pelanggaran serius dalam proses pembangunan perumahan.
Kasus VITB disebut menjadi bagian dari pemetaan yang lebih luas oleh Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang. Berdasarkan pendataan awal, terdapat 104 kawasan perumahan di Jember yang berpotensi memicu atau memperparah banjir. Dari jumlah itu, 13 lokasi masuk prioritas penanganan, sementara 91 lainnya akan disurvei, terutama yang berada di kawasan sempadan sungai.
Pemkab Jember membuka peluang langkah administratif hingga evaluasi perizinan apabila terbukti terjadi pelanggaran tata ruang. Perkembangan penanganan akan dilaporkan secara berkala kepada Bupati Jember sebagai dasar pengambilan kebijakan lanjutan.

