Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar menggelar seminar bertajuk “UU ITE: Solusi atau Pembungkaman” pada Kamis, 23 Oktober 2025. Diskusi ini menyoroti urgensi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di tengah perkembangan teknologi informasi, sekaligus berbagai persoalan yang kerap muncul dalam penerapannya.
Guru Besar UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Firdaus Muhammad, MA, menilai UU ITE pada dasarnya merupakan kebutuhan di era digital. Menurutnya, regulasi diperlukan untuk menjawab kompleksitas ruang siber yang terus berkembang.
Ia menjelaskan, UU ITE berperan sebagai instrumen perlindungan data pribadi, penanggulangan kejahatan siber, serta pencegahan hoaks. Namun, ia juga menekankan perlunya revisi secara berkala agar aturan tersebut tetap relevan dengan kemajuan teknologi dan dinamika masyarakat digital.
Di sisi lain, Prof. Firdaus menggarisbawahi dilema yang kerap melekat pada UU ITE, terutama terkait kekhawatiran pembungkaman kebebasan berekspresi. Ia menyebut adanya pasal-pasal yang dinilai multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan rasa takut, khususnya di kalangan mahasiswa dan aktivis, ketika menyampaikan kritik di media sosial maupun saat demonstrasi.
Diskusi dilanjutkan oleh advokat Muslim Haq, M.Sh., M.H., yang juga Direktur Program Republik Institut. Ia memaparkan perkembangan hukum pasca sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang, menurutnya, memberi ruang lebih jelas bagi kebebasan berekspresi.
Muslim Haq menjelaskan putusan MK terkait Pasal 27A tentang pencemaran nama baik yang mempertegas makna “orang lain” sebagai individu perseorangan, bukan lembaga atau jabatan. Pasal tersebut juga ditegaskan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan melapor.
Ia juga menyinggung Putusan MK Nomor 115 Tahun 2024 mengenai penyebaran informasi bohong yang berkaitan dengan Pasal 28 Ayat 3 dan 45A Ayat 3. Dalam putusan itu, MK menyatakan frasa “kerusuhan” harus dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di dunia nyata, bukan sekadar kegaduhan di ruang digital. Menurutnya, penegasan ini membatasi potensi kriminalisasi terhadap ekspresi di media sosial.
Kedua narasumber menilai, meski terdapat perkembangan positif dari sisi hukum, literasi digital dan kehati-hatian dalam berkomunikasi di ruang siber tetap diperlukan. Muslim Haq menyarankan agar masyarakat, khususnya mahasiswa, lebih menekankan kritik pada kebijakan dan jabatan publik, bukan menyerang individu secara personal, sebagai langkah mitigasi terhadap potensi pelanggaran UU ITE.
Seminar ini menjadi bagian dari pembukaan Festival Komunikasi (Festco) 2025 sekaligus perayaan Milad ke-26 Jurusan KPI UIN Alauddin Makassar. Kegiatan tersebut ditujukan untuk memperluas pemahaman mahasiswa mengenai kompleksitas UU ITE—sebagai kebutuhan hukum di era digital, sekaligus regulasi yang dinilai memiliki potensi risiko terhadap kebebasan berekspresi.

