Anggota Komite I DPD RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto, mendorong pemerintah membentuk Kementerian Tata Ruang untuk mengatasi persoalan tumpang-tindih kebijakan dan kewenangan penataan ruang yang dinilai memicu konflik lahan serta menghambat investasi.
Menurut Abraham, kondisi tata ruang di Indonesia masih kerap tidak sinkron antara pemerintah pusat dan daerah, maupun antarinstansi. Situasi tersebut, kata dia, menimbulkan ketidakpastian hukum yang berujung pada sengketa lahan di masyarakat dan membuat investor enggan menanamkan modal.
“Saya usulkan bentuk Kementerian tersendiri. Atau minimal Badan Tata Ruang. Supaya bisa mengkoordinasikan semua tata ruang yang ada,” ujar Abraham di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan, kementerian atau badan khusus itu diharapkan dapat mengelola dan mengoordinasikan seluruh rencana tata ruang. Desain tata ruang dari setiap kementerian maupun pemerintah daerah, menurutnya, perlu disinkronkan dan diharmonisasi melalui satu lembaga agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Abraham menekankan pentingnya penerapan satu peta tata ruang terintegrasi (one map policy). Ia menilai, selama ini masing-masing kementerian dan daerah memiliki versi peta dan rencana tata ruang sendiri, sehingga pelaksanaan di lapangan kerap dipengaruhi ego sektoral.
Ketua Badan Sosialisasi MPR itu meyakini, keberadaan lembaga khusus tata ruang dapat mengurangi ego sektoral antarlembaga dan mencegah lahirnya rancangan tata ruang yang didorong kepentingan bisnis maupun jabatan karena seluruhnya terintegrasi.
“Jika tata ruang nasional, provinsi, kabupaten dan kota terencana dan terkoordinasi dengan baik, saya yakin mafia atau spekulan tanah tidak akan muncul. Para investor juga akan berlomba-lomba berinvestasi karena ada kepastian hukum dan aturan yang jelas,” kata Abraham.
Ia mencontohkan kasus di lapangan ketika terdapat permukiman yang sudah berdiri bertahun-tahun namun masih berstatus kawasan hutan lindung, sementara sertifikat tanah justru bisa terbit di wilayah tersebut. Menurut Abraham, proses semacam itu merugikan masyarakat dan investor.
Abraham juga mengaku menerima banyak keluhan serupa saat kunjungan kerja ke berbagai daerah. Ia menyebut, saat berkunjung ke Provinsi Banten, pemerintah daerah setempat mengeluhkan tumpang-tindih tata ruang. Ia juga menyoroti persoalan akses dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang, menurutnya, membuat pemerintah provinsi tidak mengetahui usulan tata ruang dari kabupaten/kota karena tidak memiliki akses membuka program OSS, sementara kunci akses berada di Kementerian Investasi/BKPM.
Dalam kunjungan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Abraham menyampaikan keluhan bupati setempat terkait kesulitan mengurus hotel yang dibangun di atas laut karena kewenangannya berada di kementerian yang membidangi kelautan dan perikanan, meski lokasi pembangunan berada di wilayah kabupaten tersebut. Ia menyebut persoalan tata ruang juga dikeluhkan masyarakat saat kunjungan ke Batam.
Abraham mengatakan, persoalan tata ruang juga mengemuka dalam berbagai Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komite I DPD RI. Ia menyebut para pakar tata ruang menilai penataan ruang di Indonesia masih bermasalah, sehingga ia kembali menegaskan usul pembentukan satu kementerian atau badan khusus.
Selain itu, Abraham meminta pemerintah mempelajari praktik penataan ruang di negara-negara Eropa, Korea Selatan, dan Singapura. Ia menilai, ketidakpastian tata ruang dapat berujung pada pembongkaran bangunan seperti pabrik, hotel, atau kantor yang sudah terlanjur berdiri karena dianggap melanggar ketentuan.
“Bagaimana mungkin orang sudah bangun pabrik, hotel, kantor, tiba-tiba dibongkar hanya karena melanggar tata ruang. Ini problem yang sering terjadi di lapangan,” ujarnya.

