Anggota Komite I DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto menilai persoalan tata ruang di Indonesia masih bermasalah karena banyaknya aturan yang tumpang-tindih antara pemerintah pusat dan daerah maupun antarlembaga. Kondisi tersebut disebut memicu konflik lahan di masyarakat dan membuat investor enggan menanamkan modal karena minim kepastian hukum.
Untuk merespons situasi itu, Abraham mengusulkan pembentukan Kementerian Tata Ruang. Jika tidak memungkinkan dalam bentuk kementerian, ia mendorong pembentukan Badan Pengelola Tata Ruang yang berada langsung di bawah Presiden.
“Saya usulkan bentuk Kementerian tersendiri. Atau minimal Badan Tata Ruang. Supaya bisa mengkoordinasikan semua tata ruang yang ada,” kata Abraham di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menurut Abraham, kementerian atau badan khusus tersebut akan mengelola seluruh rencana tata ruang nasional. Ia menyebut desain tata ruang yang disusun tiap kementerian perlu dikoordinasikan melalui lembaga itu untuk disinkronisasi dan diharmonisasi. Hal serupa juga berlaku untuk rancangan tata ruang dari pemerintah daerah.
Ia menekankan pentingnya satu peta tata ruang yang terintegrasi atau one map policy. Abraham menilai selama ini setiap kementerian dan daerah kerap memiliki versi peta masing-masing, sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan dengan “ego” sektoral.
“Supaya ada satu peta (one map policy) tata ruang terintegrasi. Jangan seperti sekarang, tiap kementerian punya versi masing-masing, tiap daerah juga punya versi masing-masing. Pelaksanaan di lapangan mengedepankan ego masing-masing,” ujarnya.
Abraham meyakini keberadaan satu kementerian atau badan khusus dapat mengurangi ego sektoral antarlembaga. Ia juga menilai integrasi tata ruang dapat menekan lahirnya rancangan yang didorong kepentingan bisnis maupun kepentingan jabatan.
“Jika tata ruang nasional, provinsi, kabupaten dan kota terencana dan terkoordinasi dengan baik, saya yakin mafia atau spekulan tanah tidak akan muncul. Para investor juga akan berlomba-lomba berinvestasi karena ada kepastian hukum dan aturan yang jelas,” kata Abraham.
Ia mencontohkan kasus di lapangan ketika permukiman warga yang telah dibangun bertahun-tahun masih berstatus kawasan hutan lindung, namun sertifikat tanah justru terbit di lokasi tersebut. Menurutnya, situasi semacam itu merugikan masyarakat dan investor.
“Proses begini kan sangat merugikan masyarakat dan investor. Sampai kapan kejadian seperti ini selalu terjadi di lapangan,” tegasnya.
Abraham, yang telah empat periode menjadi senator, menyebut persoalan tumpang-tindih tata ruang kerap dikeluhkan masyarakat dalam kunjungan kerjanya. Ia menyampaikan, saat kunjungan ke Provinsi Banten, pemerintah daerah setempat juga mengeluhkan persoalan serupa.
Ia turut menyinggung penerapan sistem Online Single Submission (OSS). Menurut Abraham, pemerintah provinsi tidak mengetahui usulan tata ruang dari kabupaten atau kota yang masuk melalui OSS karena tidak memiliki akses untuk membuka program tersebut. Ia menyebut akses kunci berada di Kementerian Investasi/BKPM.
Dalam kunjungan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Abraham mengatakan bupati setempat mengeluhkan kendala mengurus hotel yang dibangun di atas laut karena kewenangannya berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), meski lokasi pembangunan berada di wilayah kabupaten. Ia menambahkan, keluhan mengenai tata ruang juga ia temui saat berkunjung ke Batam.
Abraham menyatakan dalam berbagai Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komite I, para pakar tata ruang juga menilai tata ruang di Indonesia masih bermasalah. Hal itu, menurutnya, memperkuat urgensi pembentukan kementerian atau badan khusus yang menangani tata ruang.
Ia juga meminta pemerintah belajar dari negara-negara Eropa, Korea Selatan, dan Singapura yang dinilai berhasil mengelola tata ruang. Abraham menutup pernyataannya dengan menyoroti persoalan pembongkaran bangunan yang telah berdiri, seperti pabrik, hotel, atau kantor, karena dinilai melanggar tata ruang.
“Bagaimana mungkin orang sudah bangun pabrik, hotel, kantor, tiba-tiba dibongkar hanya karena melanggar tata ruang. Ini problem yang sering terjadi di lapangan,” tutup Abraham.

