Jember—Warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember, masih diliputi kekhawatiran meski Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan sertifikat tanah mereka sah secara administrasi. Ancaman banjir dari luapan Sungai Bedadung tetap menjadi persoalan utama yang dirasakan warga.
Situasi tersebut dibahas dalam audiensi antara perwakilan warga, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Jember, serta Kantor BPN Jember di Ruang Rapat Kantor BPN setempat, Selasa (24/2/2026). Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan kondisi permukiman yang telah tiga kali terdampak banjir besar, dengan kejadian terbaru pada 12 Februari 2026.
Dari total 72 unit rumah di perumahan tersebut, sebanyak 52 unit dilaporkan terdampak langsung akibat luapan sungai. Banjir juga disebut merobohkan tembok pembatas perumahan di sisi utara.
Siska (49), salah satu warga, mengaku rasa cemas selalu muncul setiap kali hujan deras turun, baik di wilayah hulu maupun hilir. “Ini sudah kebanjiran yang ketiga kali. Kami selalu waswas kalau hujan deras turun. Harapan kami ada solusi yang jelas,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Koordinator warga, Achmad Syaifudin, menyatakan kondisi psikologis warga belum sepenuhnya pulih. Ia menyebut warga mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran tata ruang oleh pihak pengembang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, menegaskan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki warga merupakan produk hukum yang sah secara administratif. Namun, ia mengingatkan bahwa kepemilikan yang sah tidak otomatis meniadakan ketentuan rencana tata ruang.
Menurut Ghilman, pembatalan sertifikat tidak dapat dilakukan secara sederhana karena harus melalui proses pengadilan. Ia menilai opsi yang lebih memungkinkan adalah upaya meminimalkan risiko banjir, antara lain melalui pembangunan tanggul atau relokasi. BPN, kata dia, siap mendukung secara teknis apabila terdapat kesepakatan lintas sektor.
Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Jember, Achmad Imam Fauzi, menyampaikan pemerintah daerah saat ini memfokuskan langkah pada solusi yang dapat segera dieksekusi agar persoalan tidak berlarut-larut.
Berdasarkan laporan Tri Wahyudi, perwakilan warga RT 5, pengembang PT Sembilan Bintang Lestari (SBL) disebut telah menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab, termasuk membuka opsi relokasi apabila terbukti melanggar tata ruang. Sementara itu, warga telah membangun tanggul darurat secara swadaya sebagai langkah antisipasi.
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang juga mencatat persoalan serupa berpotensi terjadi di tempat lain. Dari pendataan sementara, terdapat 104 kawasan perumahan di Kabupaten Jember yang dinilai berpotensi memicu atau memperparah banjir. Sebanyak 13 lokasi masuk prioritas penanganan darurat, sedangkan lokasi lainnya akan disurvei ulang untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kawasan sempadan sungai.
Hingga audiensi berakhir, belum ada keputusan final terkait relokasi massal maupun langkah hukum. Namun, koordinasi lintas sektor disebut akan diperketat untuk menelusuri histori lahan dan menentukan langkah penanganan berikutnya.

