MANGAPURA—Inspeksi mendadak (sidak) Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali ke Hotel Predment Cemagi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (23/2) sore, menyoroti sejumlah indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan.
Sidak ini menyorot dugaan pelanggaran terkait ketinggian bangunan, penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Arsitektur Bali, serta ketentuan Analisis Bangunan dan Tata Ruang. Tim juga menaruh perhatian pada dugaan perubahan status kepemilikan dari perseorangan menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) yang muncul di tengah proses pembangunan.
Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, dan anggota Pansus I Wayan Bawa. Hadir pula Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi serta Wakil Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara.
Supartha mengatakan sidak dilakukan untuk menelusuri kepatuhan pembangunan hotel terhadap aturan yang berlaku. Ia menyebut dari hasil pemantauan awal ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk soal ketinggian bangunan menurut penilaian teknis dari PUPR. “Jelas dari PUPR terindikasi soal ketinggian bangunan. Kedua, terkait Arsitektur Bali sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015. Kemudian soal ABT dan Perda Tata Ruang, banyak yang kami temukan terindikasi pelanggaran,” ujar Supartha di lokasi.
Ia menegaskan, apabila pelanggaran terbukti, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan. Pansus TRAP juga akan mendalami dugaan perubahan status kepemilikan dari perseorangan menjadi PMA. “Jika menggunakan nominee PMA, bisa kena deportasi dari pihak imigrasi. Ini akan kami perdalam lagi siapa saja yang terlibat dan akan kami usut,” katanya.
Supartha juga menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali yang melakukan penutupan sementara, untuk mencegah aktivitas pembangunan berlanjut sebelum aspek perizinan dan ketentuan lainnya dinyatakan jelas.
Sementara itu, Wakil Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara mengatakan Pemda Badung bergerak setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik. Ia menyebut ditemukan indikasi awal pelanggaran terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, dokumen UKL-UPL dan PBG sudah terbit, namun jumlah lantai dalam dokumen disebut empat lantai, sedangkan di lapangan pembangunan menjadi lima lantai.
Umbara menambahkan Satpol PP Badung telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pembangunan hotel. Ia menegaskan tidak boleh ada aktivitas pembangunan sampai pihak pengembang dapat membuktikan seluruh dokumen sesuai regulasi di Pemda Badung. Ia juga menyebut pendalaman turut mencakup penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang arsitektur khas Bali serta dugaan penggunaan nominee PMA.
Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi memastikan seluruh kegiatan pembangunan telah dihentikan sementara. “Sudah dihentikan kegiatannya. Tidak boleh ada lagi pembangunan sampai ada kejelasan perubahan status dari perseorangan ke PMA. Langkah Satpol PP Badung sudah tepat, kini tinggal menunggu verifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Dharmadi menyebut nilai permodalan dalam dokumen tercantum lebih dari Rp10 miliar. Ia menambahkan, meski ketinggian bangunan disebut masih di bawah 15 meter, pengukuran ulang oleh PUPR diperlukan untuk memastikan kepatuhan. “Soal ketinggian masih indikasi karena belum diukur ulang. Nanti akan kami minta PUPR untuk melakukan pengukuran kembali,” katanya.

