Bencana besar yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatera kembali menyoroti kelemahan dalam penanganan darurat. Di lapangan, warga dilaporkan mengalami kepanikan, akses logistik terputus, arus informasi tidak stabil, dan kepemimpinan dinilai tidak terlihat pada saat masyarakat membutuhkan arahan.
Pada hari-hari awal, warga di Tanah Gayo disebut kebingungan menentukan ke mana harus meminta bantuan. Titik-titik pengungsian muncul lebih banyak atas inisiatif masyarakat, sementara pembaruan data situasi tidak berjalan rutin dan informasi justru banyak beredar melalui media sosial. Kondisi ini digambarkan sebagai collapse of command system, yakni ketika negara kehilangan kemampuan mengarahkan masyarakat pada fase kritis.
Di tengah situasi tersebut, muncul desakan agar status bencana dinaikkan menjadi bencana nasional. Namun, penekanan pada perubahan status dinilai berisiko mengaburkan persoalan utama. Status bencana dipandang sebagai instrumen administratif, sedangkan kebutuhan mendesak warga adalah kepastian, perlindungan, dan koordinasi yang jelas.
Sejumlah langkah cepat aparat juga disorot. Danrem Lilawangsa Kolonel Ali Imran disebut memastikan stok beras di Lhokseumawe mencukupi hingga satu tahun serta membuka akses pembelian langsung ke Bulog. Kepastian mengenai aset dan akses dinilai memberi ketenangan bagi masyarakat dan menjadi bentuk kehadiran negara dalam situasi darurat.
Selain itu, TNI AU mengerahkan empat pesawat angkut dan helikopter untuk mendukung evakuasi serta distribusi logistik, terutama karena banyak warga terjebak di dataran tinggi akibat jalan dan jembatan terputus. Namun, persoalan lain muncul karena masyarakat disebut tidak mengetahui cara mengakses layanan tersebut. Informasi mengenai reservasi, titik kumpul, maupun jadwal penerbangan tidak tersedia secara jelas.
Dalam konteks ini, pengerahan aset dinilai belum cukup tanpa mekanisme akses yang terhubung ke masyarakat. Pemerintahan sipil dipandang memegang tanggung jawab menyediakan pusat komando dan pusat informasi yang menghubungkan warga dengan berbagai sumber daya, termasuk aset TNI, BPBD, dan instansi lain. Tanpa komando sipil yang efektif, kemampuan negara disebut tidak tersampaikan kepada warga yang membutuhkan bantuan.
Publik juga mempertanyakan apakah Batalyon Zeni Tempur Kodam IM serta tiga Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon-TP) telah digerakkan. Satuan-satuan ini disebut memiliki kemampuan membuka akses, membangun jembatan darurat, dan menjangkau wilayah terisolasi. Jika belum dikerahkan, alasan dinilai perlu dijelaskan. Jika sudah bergerak, masyarakat dianggap perlu mengetahui cara mengakses dukungan tersebut. Transparansi dipandang bukan semata komunikasi, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan warga.
Bencana ini juga disebut menjadi ujian penerapan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang sempat dibahas dalam revisi UU TNI. Namun efektivitas OMSP dinilai bergantung pada dukungan pemerintahan sipil lokal. Tanpa sinergi, operasi darurat dinilai tidak akan berjalan optimal.
Karena itu, energi publik dinilai tidak perlu terkuras pada polemik status bencana nasional. Perubahan status disebut tidak otomatis mempercepat bantuan. Yang dinilai mempercepat adalah komando yang jelas, koordinasi lintas institusi, serta akses terbuka terhadap aset negara.
Aceh yang berulang kali menghadapi bencana seharusnya memiliki kesiapsiagaan lebih baik dibanding daerah lain. Namun peristiwa kali ini menunjukkan kelemahan pada koordinasi, manajemen data, dan kepemimpinan darurat. Situasi ini dinilai menjadi momentum untuk memperbaiki desain kesiapsiagaan bencana secara menyeluruh.
Dalam aspek data, Aceh disebut pernah memiliki unit geospasial di Bappeda Aceh yang berperan dalam pemetaan risiko. Namun setelah masa BRR berakhir, keberadaan unit tersebut tidak lagi terdengar. Padahal, data geospasial dinilai sangat menentukan kualitas respons bencana.
Pada akhirnya, masyarakat disebut hanya membutuhkan pemerintah yang hadir ketika bencana datang: memimpin, melindungi, dan mengarahkan pada saat kondisi paling sulit. Jika hal itu terwujud, esensi kehadiran negara dinilai telah terpenuhi tanpa harus memperdebatkan status bencana.

