Sosiolog UMSURA Nilai Ajakan Patungan “Beli Hutan” Usai Banjir Sumatera Cerminkan Kekecewaan Publik pada Negara

Sosiolog UMSURA Nilai Ajakan Patungan “Beli Hutan” Usai Banjir Sumatera Cerminkan Kekecewaan Publik pada Negara

Ajakan patungan untuk membeli hutan yang ramai di media sosial setelah banjir besar di Sumatera menuai perhatian publik. Gerakan yang dipelopori Pandawara Group itu dinilai tidak sekadar menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga mencerminkan protes sosial atas kinerja negara dalam melindungi sumber daya alam.

Sosiolog Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), M. Febriyanto Firman Wijaya, menilai ajakan “Beli Hutan” merupakan tanda defisit kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara menjalankan kewajiban dasar menjaga dan melindungi lingkungan. Ia menyoroti bencana banjir dan longsor yang berulang sebagai pemicu munculnya persepsi, terutama di kalangan anak muda, bahwa kerusakan ekologis telah mencapai titik kritis.

“Ketika mekanisme negara bergerak lambat dan sering terlihat condong pada kepentingan tertentu, masyarakat memilih mencari jalan sendiri,” ujar Riyan pada 10/12/25.

Menurutnya, penggalangan dana untuk membeli atau mengamankan lahan hutan yang terancam merupakan bentuk aksi kolektif warga. Aksi tersebut dipandang sebagai pesan bahwa publik merasa tidak bisa menunggu lebih lama, dan ketika negara dinilai tidak bertindak sebagai pengawas yang efektif, masyarakat mencoba mengambil peran itu.

“Konservasi alam yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara kini dipikul oleh masyarakat sipil melalui urunan dan solidaritas digital,” katanya.

Riyan menilai situasi ini menjadi “tamparan sosiologis” bagi pemerintah. Ia menyebut respons negara tidak seharusnya berhenti pada kampanye penanaman pohon atau janji program jangka pendek, melainkan membutuhkan pembenahan kebijakan secara mendasar.

Ia juga menilai negara selama ini lebih berfokus pada penanggulangan bencana setelah kejadian, bukan pada pencegahan melalui penguatan ekosistem hutan. Dalam pandangannya, kepentingan ekonomi jangka pendek—seperti ekspansi perkebunan besar dan pertambangan—kerap mengorbankan fungsi ekologis hutan.

Selain itu, masyarakat disebut melihat adanya gejala regulatory capture, yakni ketika kebijakan dan perizinan dianggap lebih memihak kepentingan korporasi dibanding kepentingan ekologis. “Ketika warga harus patungan untuk membeli kembali tanah yang seharusnya dilindungi negara, itu menunjukkan bahwa tata kelola lahan berada dalam situasi darurat,” tegasnya.

Riyan mendorong pemerintah menunjukkan keseriusan melalui langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik. Ia menyarankan izin-izin konsesi di kawasan rawan bencana ditinjau ulang secara terbuka, disertai penegakan hukum lingkungan tanpa pandang bulu agar menimbulkan efek jera.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat. Menurutnya, gerakan seperti “Beli Hutan” semestinya dipandang sebagai mitra pengawasan, bukan pihak yang menyaingi negara.

Riyan menutup dengan menegaskan bahwa persoalan lingkungan berkaitan erat dengan persoalan sosial. Ia menilai gerakan “Beli Hutan” menunjukkan keinginan publik menyelamatkan lingkungan sekaligus menuntut negara memulihkan kepercayaan melalui kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada kelestarian jangka panjang.