SPI 2025 KPK: Indeks Integritas ATR/BPN 71,3, Kementerian Siapkan Penguatan Evaluasi Tata Kelola

SPI 2025 KPK: Indeks Integritas ATR/BPN 71,3, Kementerian Siapkan Penguatan Evaluasi Tata Kelola

Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada indeks integritas 71,3. Capaian ini disebut menjadi alarm sekaligus pijakan evaluasi untuk mempercepat pembenahan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan hasil SPI perlu dibaca sebagai cermin kondisi riil di lapangan. Ia meminta seluruh jajaran, terutama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah), menjadikannya dasar langkah korektif yang terukur.

“Hasil SPI ini indikator penting untuk melihat situasi layanan dan tata kelola kita. Harapannya ada perubahan signifikan. Karena itu, paparan KPK harus dipahami betul dan ditindaklanjuti dengan pembenahan internal,” ujar Dedi dalam Sosialisasi Hasil SPI ATR/BPN oleh KPK yang digelar secara daring, Rabu (25/2/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Budhi Rustandi, memaparkan survei dilakukan melalui proses penyaringan ketat untuk memastikan validitas dan mencegah duplikasi data. Ia menyebut terdapat 2.758 responden internal, 4.501 responden eksternal, serta 44 responden ahli yang lolos verifikasi.

Berdasarkan hasil survei, indeks integritas dari responden internal mencapai 83,15 dan responden eksternal 82,4. Keduanya masuk kategori terjaga. Namun, skor dari responden ahli berada pada angka 63,89. Nilai tersebut turut memengaruhi indeks agregat nasional ATR/BPN menjadi 71,3.

“Beberapa langkah perbaikan sudah disampaikan dalam kerja sama ATR/BPN dan KPK. Harapannya, persepsi terhadap pelayanan ATR/BPN dapat meningkat,” kata Budhi.

Secara nasional, ATR/BPN berada di peringkat 384 dari 657 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang disurvei. Sementara itu, sejumlah satuan kerja di tingkat pusat belum dirilis nilainya karena jumlah responden belum memenuhi ambang batas minimal.

Sebagai tindak lanjut, mulai April 2026 tim ATR/BPN bersama KPK dijadwalkan melakukan pendampingan langsung ke daerah. Upaya ini juga berada dalam pengawasan Inspektorat Jenderal untuk memastikan rekomendasi dijalankan secara konsisten.

Dedi menekankan pentingnya kesiapan seluruh pimpinan wilayah menghadapi tahap evaluasi lanjutan. Menurut dia, SPI tidak hanya menjadi instrumen pengukuran, tetapi juga peta risiko yang perlu ditindaklanjuti dengan aksi nyata.

Sosialisasi tersebut diikuti Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kakanwil BPN provinsi, serta Kakantah se-Indonesia. Melalui langkah ini, ATR/BPN menyatakan berharap budaya integritas semakin menguat, dengan target pelayanan pertanahan dan tata ruang yang transparan, akuntabel, serta mampu membangun kembali kepercayaan publik.