Rumah Politik Indonesia (RPI) menyatakan mayoritas publik mendukung langkah Polri dalam penegakan hukum terkait laporan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai polemik ijazah yang menyeret Roy Suryo dan pihak lain.
Direktur RPI Fernando Emas mengatakan survei dilakukan untuk menggali pandangan publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum serta persepsi masyarakat mengenai isu nasional yang berkaitan dengan dimensi penegakan hukum, termasuk polemik ijazah Jokowi yang telah dilaporkan.
Dalam survei tersebut, RPI mengajukan pertanyaan: “Apakah Anda setuju bila Polri melakukan langkah penegakan hukum dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Roy CS?” Hasilnya, 38,6 persen responden menyatakan setuju, 29,2 persen cukup setuju, 12,2 persen moderat, 12,5 persen sangat setuju, 1,1 persen tidak setuju, dan 6,4 persen tidak menjawab atau tidak tahu.
Fernando menyebutkan, temuan itu sejalan dengan pertanyaan lain mengenai dukungan terhadap langkah Polri. Sebanyak 42,5 persen responden menyatakan mendukung, 31,2 persen cukup mendukung, 11 persen moderat, dan 7,8 persen sangat mendukung. Adapun 4,1 persen responden menyatakan tidak mendukung, sementara 3,4 persen tidak menjawab atau tidak tahu.
Survei nasional RPI dilaksanakan pada 9–15 November 2025 dengan responden warga berusia di atas 17 tahun atau yang telah memiliki hak pilih dari 38 provinsi. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka oleh pewawancara terlatih.
RPI menggunakan teknik multistage random sampling dengan total 1.280 responden. Margin of error survei disebut sebesar 2,8 persen pada tingkat kepercayaan sekitar 95 persen.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan tetap menjaga keseimbangan antara proses hukum dan hak para tersangka, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT), dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung sekitar 9 jam 20 menit pada Kamis (13/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pemeriksaan berlangsung dalam beberapa sesi, dimulai pukul 10.30–12.00 WIB, dilanjutkan istirahat 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang, kemudian berlanjut pukul 13.30–15.30 WIB, diselingi istirahat sekitar satu jam, dan ditutup pada pukul 18.30 WIB.
Menurut Budi, pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai aturan hukum. Penyidik mengajukan 157 pertanyaan kepada RH, 134 pertanyaan kepada RS, dan 86 pertanyaan kepada TT. Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

