Taspen Jelaskan Isu Kenaikan dan Rapel Gaji Pensiunan PNS 2026, Rujuk PP No. 8 Tahun 2024

Taspen Jelaskan Isu Kenaikan dan Rapel Gaji Pensiunan PNS 2026, Rujuk PP No. 8 Tahun 2024

PT Taspen (Persero) angkat bicara mengenai isu yang beredar terkait kenaikan dan rapel gaji pensiunan PNS pada 2026. Dalam penjelasannya, Taspen menegaskan bahwa pembahasan terkait pembayaran pensiun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Rujukan yang disebutkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Taspen juga mengingatkan pensiunan agar tidak mudah terkecoh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama yang mengaitkan klaim kenaikan maupun rapel gaji pensiun pada 2026 tanpa dasar aturan yang tegas.

Selain menjelaskan aspek regulasi, Taspen turut menyinggung proses layanan bagi penerima pensiun. Pensiunan diminta mengikuti panduan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen sebagai bagian dari prosedur yang ditetapkan.

Taspen menyarankan penerima pensiun untuk merujuk pada informasi resmi dan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk terkait autentikasi melalui aplikasi, agar proses layanan pensiun berjalan sesuai prosedur.