Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar seluruh personel Polri menjalani tes urine massal dinilai sebagai langkah serius untuk membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkoba. Kebijakan ini muncul di tengah berulangnya kasus keterlibatan aparat kepolisian dalam peredaran maupun penggunaan narkotika.
Kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sebelumnya, publik juga dikejutkan oleh kasus Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada 2022 yang disebut sebagai salah satu skandal besar di tubuh Polri.
Rangkaian kasus tersebut memperkuat persepsi negatif di masyarakat bahwa perang melawan narkoba akan sulit dimenangkan apabila oknum aparat justru terlibat dalam jaringan yang seharusnya mereka berantas. Karena itu, tes urine massal dipandang bukan sekadar langkah administratif, melainkan ujian integritas institusi yang berkaitan langsung dengan upaya pemulihan kepercayaan publik.
Meski demikian, kebijakan ini dinilai berisiko kehilangan makna jika tidak disertai transparansi. Publik berharap Kapolri tidak hanya memerintahkan pemeriksaan, tetapi juga membuka hasilnya secara akuntabel, dengan tetap menghormati prosedur hukum dan kode etik yang berlaku.
Transparansi hasil pemeriksaan dianggap penting untuk menjawab keraguan bahwa tes urine hanya bersifat simbolik atau seremonial. Selain itu, penegakan sanksi terhadap anggota yang terbukti terlibat juga diharapkan dilakukan secara tegas dan konsisten tanpa memandang jabatan, karena pembersihan yang setengah hati dinilai berpotensi memperdalam krisis kepercayaan.
Momentum tes urine massal ini dipandang dapat menjadi titik balik bagi Polri untuk membuktikan komitmen pembenahan dari dalam. Dalam konteks perang melawan narkoba, integritas aparat disebut sebagai fondasi utama.

