TNI membenarkan bahwa empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus dijerat dengan pasal penganiayaan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Narasi soal penerapan pasal penganiayaan terhadap para pelaku sebelumnya ramai beredar di media sosial. Dalam unggahan yang dikutip pada Selasa (31/3/2026), disebutkan bahwa empat tersangka anggota TNI dalam kasus tersebut dikenai Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Ia membenarkan pasal yang diterapkan adalah pasal penganiayaan. Keempatnya disebut telah berstatus tersangka sejak Rabu, 18 Maret 2026.
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 467 KUHP. Dalam ketentuan itu, penganiayaan dengan rencana lebih dahulu diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara itu, KontraS menilai konstruksi hukum yang digunakan tidak mencerminkan beratnya peristiwa yang dialami Andrie Yunus. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan pihaknya melihat adanya indikasi percobaan pembunuhan berencana, sehingga menurut mereka lebih tepat menggunakan Pasal 459 jo Pasal 17 jo Pasal 20 KUHP.
Dimas menjelaskan alasan penilaian tersebut antara lain karena pelaku dinilai mempersiapkan “senjata” berupa air keras. Selain itu, penyiraman terjadi pada malam hari saat korban sedang mengemudikan sepeda motor. Ia juga menyebut air keras diarahkan ke bagian vital, yakni wajah, yang menurutnya dapat berakibat fatal apabila terhirup ke saluran pernapasan.
KontraS juga menyampaikan kekhawatiran terkait dampak yang dialami korban. Dimas mengatakan, dampak minimal yang dikhawatirkan adalah potensi cacat permanen pada mata kanan Andrie akibat rembesan air keras.
Keberatan atas penggunaan pasal penganiayaan juga disuarakan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka memprotes penerapan pasal tersebut karena dinilai berpotensi membuat pelaku hanya menerima hukuman yang lebih ringan dibandingkan jika kasus diproses dengan konstruksi tindak pidana lain.
Dengan demikian, berdasarkan konfirmasi kepada Mabes TNI, narasi bahwa empat prajurit TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dijerat menggunakan pasal penganiayaan berencana dinyatakan benar. Namun, pilihan pasal tersebut menuai kritik dari kelompok advokasi yang menilai peristiwa itu lebih tepat diproses sebagai percobaan pembunuhan berencana.

