Sebuah video yang beredar di media sosial TikTok memuat klaim adanya aturan baru terkait pembatasan penarikan tunai di ATM. Dalam narasi unggahan tersebut, disebutkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa lansia berusia di atas 60 tahun tidak dapat melakukan tarik tunai mulai 1 April 2026.
Konten itu memicu kekhawatiran di masyarakat, terutama kalangan lanjut usia dan keluarga. Unggahan tersebut juga menyebar luas karena dianggap sebagai kebijakan resmi pemerintah.
Namun, klaim tersebut dipastikan tidak benar. Berdasarkan informasi dari komdigi.go.id, tidak ada kebijakan maupun pengumuman resmi yang menyatakan pembatasan penarikan tunai di ATM bagi lansia.
Penelusuran lebih lanjut juga mengindikasikan audio dalam video tersebut kuat merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan. Sementara itu, video asli yang menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berisi penjelasan mengenai kebijakan fiskal, pajak, dan perekonomian nasional, bukan pembatasan layanan ATM.
Dengan demikian, unggahan yang menyebut “lansia di atas 60 tahun tidak bisa tarik tunai di ATM” merupakan hoaks. Masyarakat diimbau untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai dan menyebarkannya.

