Wakil Bupati Tanah Laut (Tala) H.M. Zazuli menegaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, bukan untuk menaikkan tarif.
Pernyataan itu disampaikan Zazuli dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari, Senin (02/03/2026), dengan agenda utama membahas perubahan Perda tersebut. Ia menyebut pembahasan memiliki urgensi tinggi karena merupakan tindak lanjut wajib atas evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat beberapa ketentuan dalam Perda sebelumnya yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu segera membahas dan menetapkan perubahan Perda dimaksud,” kata Zazuli.
Zazuli memastikan perubahan yang dibahas tidak akan membebani masyarakat karena tidak memuat kenaikan tarif. Menurutnya, penyesuaian lebih menekankan aspek manajerial dan transparansi, khususnya pada sektor kesehatan.
Perubahan difokuskan pada penajaman rincian layanan di BLUD Hadji Boedjasin, yang ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan memberikan kepastian informasi layanan kesehatan bagi masyarakat.
Meski diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, langkah tersebut disebut tetap sah secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 karena bersifat mendesak sebagai tindak lanjut wajib atas evaluasi pemerintah pusat.
Pemkab dan DPRD Tala memiliki batas waktu 15 hari kerja untuk menetapkan perubahan, mengingat surat hasil evaluasi telah diterima sejak 23 Februari 2026. Dengan koordinasi antara eksekutif dan legislatif, Perda hasil perubahan ditargetkan dapat diundangkan pada 13 Maret 2026.
Pemerintah daerah berharap sinkronisasi ini dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan standar pelayanan publik di Kabupaten Tanah Laut.

