Wacana Pilkada Dipilih DPRD Menguat, Pengamat Soroti Risiko Oligarki dan Politik Uang di Ruang Tertutup

Wacana Pilkada Dipilih DPRD Menguat, Pengamat Soroti Risiko Oligarki dan Politik Uang di Ruang Tertutup

Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD kembali mencuat. Sejumlah partai politik pendukung pemerintah—Gerindra, Golkar, PAN, PKB, Nasdem, Demokrat, dan PKS—disebut mendukung gagasan tersebut, sementara PDI Perjuangan menyatakan penolakan.

Sejumlah pengamat menilai perubahan mekanisme akan menggeser arena pertarungan politik lokal. Kompetisi yang selama ini berlangsung di ruang publik dinilai berpotensi berpindah ke ruang-ruang tertutup, karena proses penentuan kepala daerah akan bergantung pada dukungan puluhan anggota DPRD, bukan jutaan pemilih.

Pakar politik pemilu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Tunjung Sulaksono mengatakan, jika pilkada dilakukan melalui DPRD, kontestasi tidak lagi berfokus pada adu program dan rekam jejak di hadapan publik, melainkan pada negosiasi dengan fraksi-fraksi di parlemen daerah. Dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026), ia mengidentifikasi tiga risiko utama.

Pertama, menurut Tunjung, oligarki lokal berpotensi menguat karena kepemimpinan daerah lebih ditentukan jaringan elite dan kekuatan modal. Kedua, akuntabilitas kepala daerah dinilai dapat melemah karena orientasi kepala daerah lebih tertuju kepada DPRD ketimbang warga. Ketiga, ia menilai politik uang tidak hilang, tetapi berpindah arena dari upaya membeli suara rakyat menjadi membeli suara elite, yang dinilai lebih tertutup dan sulit diawasi.

Tunjung menilai solusi seharusnya tidak dimulai dengan menghapus pemilihan langsung, melainkan membenahi persoalan di hulu sistem politik elektoral, seperti rekrutmen kader partai, pendanaan politik, dan pengawasan pemilu.

Ia juga menyoroti dampak terhadap representasi politik. Dalam pandangannya, pilkada melalui DPRD berpotensi mempersempit ruang kandidat independen maupun figur yang memiliki dukungan kuat di akar rumput. Keputusan politik dinilai dapat mengerucut pada elite partai, sehingga figur populer di masyarakat bisa kalah apabila tidak memperoleh restu elite.

Tunjung menambahkan, penghapusan pemilihan langsung berisiko menurunkan partisipasi politik dan kepercayaan publik karena masyarakat kehilangan hak untuk memilih secara langsung.

Di sisi lain, Tunjung menilai wacana ini tidak semata pilihan teknis, melainkan mencerminkan adanya persoalan serius dalam pilkada langsung. Namun ia juga melihat adanya kalkulasi kepentingan partai, karena pilkada langsung kerap melahirkan kepala daerah dengan legitimasi kuat yang dinilai sulit dikendalikan partai pengusungnya.

Dari sisi konstitusi, Tunjung menyebut mekanisme pemilihan oleh DPRD masih dapat dibenarkan karena Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan kepala daerah “dipilih secara demokratis” tanpa merinci apakah harus langsung atau tidak langsung. Meski begitu, ia menekankan kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari aspek legal-formal. Menurutnya, pertanyaan kunci adalah apakah rantai kedaulatan rakyat tetap utuh atau justru terputus oleh transaksi elite politik.

Penolakan terhadap wacana ini juga datang dari DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menilai dorongan pilkada melalui DPRD dapat menghilangkan dan mencederai hak konstitusi rakyat untuk memilih pemimpin. Dalam konferensi pers di DPRD DIY, Selasa (6/1/2026), ia menekankan Indonesia memiliki kekhasan di sejumlah wilayah, seperti Aceh yang memiliki partai lokal, serta DIY yang memiliki keistimewaan sehingga tidak menyelenggarakan pilkada langsung karena Gubernur DIY adalah Raja Keraton Yogyakarta dan Wakil Gubernur DIY adalah Sri Susuhunan Paku Alam.

Namun, Eko mempertanyakan penerapan di daerah lain. Ia menilai menggeser pilkada ke DPRD merupakan kemunduran demokrasi. Ia juga menyinggung pengalaman panjang masyarakat dalam pemilihan, termasuk pemilihan kepala desa yang telah berlangsung lama, serta tradisi pemilu yang sudah berjalan sejak lama di Indonesia. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah perbaikan dan penyempurnaan sistem penyelenggaraan pilkada, bukan menghapus pemilihan langsung.

Sementara itu, hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan mayoritas publik menolak wacana pilkada dipilih DPRD. Peneliti Senior LSI Denny JA Ardian Sopa menyampaikan 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau tidak setuju sama sekali, sedangkan 28,6 persen menyatakan setuju atau sangat setuju. Ia menyebut penolakan muncul lintas segmen dan lintas gender.

Pemerintah menyatakan akan menyerap masukan publik. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati seluruh pandangan, baik yang pro maupun kontra. Ia juga menyinggung alasan ongkos politik yang mahal bagi calon kepala daerah serta besarnya pengeluaran negara untuk penyelenggaraan pilkada. Prasetyo menyatakan Presiden Prabowo Subianto, selaku Ketua Umum Partai Gerindra, telah cukup lama membahas usulan pengembalian pemilihan kepala daerah melalui mekanisme DPRD, dan menyebut kajian internal Gerindra memang mengusulkan hal tersebut.

Dari kalangan akademisi, Dosen FISIP Universitas Gadjah Mada Alfath Bagus Panuntun menilai isu krusial bukan hanya soal konstitusi, tetapi juga soal keterlibatan masyarakat. Menurutnya, pilihan mekanisme pilkada mencerminkan arah demokrasi: apakah lebih partisipatif atau lebih terbatas dan diserahkan kepada elite. Alfath mengakui pilkada melalui DPRD lebih efisien dari sisi pembiayaan dan prosedur, tetapi menekankan demokrasi tidak hanya soal prosedural. Ia menilai demokrasi memang “mahal” karena mendorong partisipasi politik, namun itu merupakan konsekuensi negara demokrasi, dan penting untuk memastikan proses politik yang lebih partisipatif.