Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (unaudited) Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, di Kantor BPK, Banda Aceh, Selasa (31/3/2026).
Dalam sambutannya, Fadhlullah menyampaikan apresiasi kepada BPK atas kesediaannya menerima laporan keuangan tersebut. Ia memaparkan, secara umum kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Aceh pada 2025 dinilai menunjukkan capaian yang cukup baik. Realisasi pendapatan disebut mencapai Rp10,69 triliun atau 100,07 persen, sementara realisasi belanja sebesar Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari target yang ditetapkan.
Menurut Fadhlullah, capaian itu mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh dalam mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Fadhlullah juga menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 10 tahun berturut-turut sejak 2015 hingga 2024. Ia berharap pada tahun ini Pemerintah Aceh dapat kembali meraih opini WTP.
Sementara itu, Andri Yogama mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah menyusun dan menyerahkan laporan keuangan tepat waktu, meski berada dalam situasi penuh tantangan akibat bencana. Ia menyampaikan pemeriksaan atas laporan keuangan akan dimulai pada 6 April 2026, sedangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dijadwalkan disampaikan paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan diserahkan.
Andri menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak, terutama terkait penyediaan data yang akurat dan tepat waktu, serta dukungan pihak-pihak kompeten bila diperlukan keterangan tambahan. Ia juga berharap hasil pemeriksaan dapat dipublikasikan melalui media lokal agar masyarakat mengetahui kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Pada kesempatan yang sama, sejumlah pemerintah daerah lain turut menyerahkan laporan keuangan, antara lain Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kota Sabang.

