Bupati Tabalong H. Fani menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Penyerahan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Tabalong hadir bersama jajaran Inspektorat Tabalong serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong, Husin Ansari.
Husin Ansari menyampaikan, penyerahan LKPD unaudited memiliki makna strategis sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menekankan bahwa penyampaian tepat waktu menunjukkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Husin, penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2025 tetap mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan disertai sejumlah penyempurnaan dibandingkan tahun sebelumnya. Penyempurnaan itu meliputi peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, percepatan rekonsiliasi data, serta optimalisasi sistem informasi keuangan daerah yang pada tahun ini telah sepenuhnya menggunakan SIPD-RI.
Ia menjelaskan, pemanfaatan SIPD-RI secara penuh menjadi langkah untuk meningkatkan sistematika penyusunan laporan, akurasi data, serta efisiensi proses penyajian laporan keuangan daerah. Upaya peningkatan kualitas juga dilakukan melalui penyempurnaan penyajian dan pengungkapan laporan sesuai SAP, penguatan pengendalian internal pada perangkat daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan melalui bimbingan teknis, serta optimalisasi penggunaan aplikasi SIPD-RI guna meminimalkan kesalahan pencatatan.
Menjelang audit terinci BPK yang akan berlangsung selama 28 hari ke depan, Pemerintah Kabupaten Tabalong menyatakan telah melakukan persiapan, termasuk kelengkapan dokumen pendukung, kesiapan tim pendamping pada setiap perangkat daerah, serta koordinasi intensif dengan pihak terkait. Husin menambahkan, reviu internal juga telah dilakukan agar data yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan selama proses pemeriksaan.
Pemerintah Kabupaten Tabalong berharap LKPD Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan tetap terbuka terhadap rekomendasi BPK sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

