Kebijakan baru terkait biaya layanan logistik di platform e-commerce yang disebut mulai berlaku pada Mei 2026 menuai beragam reaksi dari pelaku usaha. Sejumlah penjual mengeluhkan skema ongkos kirim yang kini dibebankan kepada seller, bahkan mendorong sebagian di antaranya beralih ke situs mandiri.
Menanggapi sorotan tersebut, Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa setiap kebijakan biaya di marketplace perlu mengedepankan prinsip keadilan.
Iqbal menilai transparansi menjadi kunci agar kebijakan yang diterapkan tidak merugikan pelaku usaha, terutama penjual produk lokal. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara platform digital dan mitra penjual sebelum aturan baru diberlakukan.
“Dialog antara platform dan seller sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan dampak negatif pada ekosistem perdagangan,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah saat ini mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Revisi tersebut ditujukan untuk memperjelas aturan mengenai biaya yang dikenakan kepada pedagang, termasuk biaya logistik.

