Dugaan Pemotongan Bantuan Ketahanan Pangan di Desa Keraskulon Disorot, Transparansi Penyaluran Dipertanyakan

Dugaan Pemotongan Bantuan Ketahanan Pangan di Desa Keraskulon Disorot, Transparansi Penyaluran Dipertanyakan

Laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian distribusi bantuan ketahanan pangan di Desa Keraskulon, Kabupaten Ngawi, memunculkan sorotan terhadap transparansi dan tata kelola administrasi publik. Informasi yang dihimpun pada Selasa (6/5/2026) mengarah pada dugaan pengurangan jumlah bantuan yang diterima warga, serta belum jelasnya dasar administratif atas kebijakan tersebut.

Dalam poin yang menjadi perhatian, terdapat indikasi bantuan yang semula tercatat sebesar 20 kilogram beras dan 4 liter minyak, diduga hanya disalurkan masing-masing 10 kilogram beras dan 2 liter minyak kepada penerima. Pengurangan itu disebut dilakukan dengan alasan “pemerataan”. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian penyaluran dengan ketentuan awal.

Aspek lain yang disorot adalah tidak adanya dasar hukum atau dokumen resmi yang menjelaskan perubahan jumlah bantuan. Pernyataan dari Sekretaris Desa mengenai adanya “kesepakatan” disebut tidak disertai dokumen seperti berita acara. Padahal, penyaluran bantuan sosial maupun ketahanan pangan umumnya bersifat by name by address sesuai ketetapan pemerintah pusat atau daerah. Perubahan jumlah bantuan tanpa dasar administratif yang jelas dinilai berpotensi menyalahi prosedur.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa disebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan sulit dihubungi. Kondisi ini turut menambah kesan kurang terbukanya pengelolaan distribusi bantuan di tingkat desa.

Sejumlah langkah tindak lanjut direkomendasikan untuk memperkuat akurasi informasi dan memastikan kepatuhan prosedural. Salah satunya adalah pendalaman ke Dinas Sosial Kabupaten Ngawi untuk mengklarifikasi apakah terdapat regulasi yang memperbolehkan penyesuaian atau “pemerataan” bantuan oleh pihak desa, serta konsekuensi administratif maupun hukum apabila penyaluran tidak sesuai data atau manifes awal.

Selain itu, verifikasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinilai penting melalui pengumpulan bukti pendukung, seperti dokumentasi fisik bantuan, undangan penerimaan, serta keterangan langsung dari warga penerima. Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah benar ada kesepakatan bersama atau warga menerima dalam kondisi terpaksa.

Laporan juga dapat diteruskan ke tingkat kecamatan maupun Inspektorat Kabupaten Ngawi sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Pemerintah desa disebut berkewajiban memberikan pertanggungjawaban apabila distribusi bantuan tidak sesuai dengan ketentuan awal.

Kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran bantuan pemerintah.