Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat, Selasa (31/3/2026), di Kota Padang.
Penyerahan dilakukan oleh Bupati Pasaman Barat Yulianto, didampingi Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, Inspektur Daerah Emnita Nadirua, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Zulfi Agus. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar.
Penyerahan LKPD tersebut dilaksanakan bersamaan dengan sejumlah pemerintah daerah lain di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Pasaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Solok Selatan.
Yulianto menyatakan penyampaian LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran, sekaligus komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang, sekaligus bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Yulianto.
Ia menjelaskan, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.
LKPD yang diserahkan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruhnya disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Menurutnya, laporan keuangan tersebut menjadi dasar pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada masyarakat, sekaligus bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyatakan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan tepat waktu, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

