Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong transparansi dalam proses penyidikan kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dorongan itu mencakup permintaan akses untuk meminta keterangan kepada para tersangka, termasuk pada tahap penyidikan di lingkungan militer.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan keterbukaan penting untuk memastikan akuntabilitas penanganan perkara yang sedang berjalan. Pernyataan itu disampaikan usai Komnas HAM meminta keterangan dari pihak TNI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Selain transparansi proses penegakan hukum, Komnas HAM juga menekankan pentingnya penyampaian identitas pelaku kepada publik sebagai bagian dari prinsip keterbukaan. Komnas HAM berharap pengumuman terkait identitas pelaku dapat segera dilakukan.
Saurlin menyebut penyidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menunjukkan kemajuan, dengan empat tersangka yang sudah ditetapkan dan progres penyidikan diklaim telah mencapai sekitar 80 persen. Meski demikian, Komnas HAM menilai proses tersebut tetap perlu diawasi secara eksternal agar berjalan objektif dan komprehensif, termasuk dengan membuka ruang keterlibatan pengawas independen.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, pihaknya telah memperoleh sinyal keterbukaan dari penyidik militer untuk memberikan akses pemeriksaan. Menurutnya, Puspom TNI menyatakan kesediaan agar Komnas HAM dapat bertemu dengan para tersangka.
Pramono menjelaskan, akses itu diperlukan untuk mendalami sejumlah aspek, termasuk kemungkinan adanya perintah dalam struktur operasi serta proses penyidikan sejak penyerahan barang bukti dari satuan sebelumnya.
Komnas HAM juga berencana meminta keterangan dari para ahli lintas bidang guna memperkuat konstruksi kesimpulan dalam penyelidikan yang tengah berlangsung. Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, serta mampu mengungkap secara utuh peristiwa kekerasan yang terjadi.

