MAMUJU — Warga Dusun Kayumaloa, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pembangunan Koperasi Merah Putih yang disebut akan didirikan di atas lapangan sepak bola milik warga. Warga menilai rencana tersebut tidak masuk akal karena mengorbankan fasilitas publik yang selama ini digunakan sebagai ruang olahraga sekaligus ruang sosial masyarakat. Penolakan itu mengemuka pada Sabtu, 21/2/2026.
Penolakan warga terlihat melalui spanduk berwarna putih bertuliskan penegasan sikap yang dibentangkan di panggung kayu di sisi lapangan. Spanduk tersebut menjadi simbol keberatan warga terhadap rencana yang mereka anggap tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Bagi warga setempat, lapangan sepak bola bukan sekadar lahan kosong. Lapangan itu telah lama menjadi pusat aktivitas olahraga anak-anak, remaja, hingga orang dewasa. Selain menjadi sarana pembinaan atlet muda, area tersebut juga kerap digunakan untuk kegiatan sosial dan perayaan hari besar.
Rencana mendirikan bangunan permanen di atas fasilitas olahraga memunculkan pertanyaan di kalangan warga. Mereka mempertanyakan alasan pemilihan lokasi, sebab lapangan tersebut dinilai memiliki fungsi sosial yang penting. Warga menilai kebijakan itu tidak rasional dari sisi tata ruang dan fungsi sosial karena menghilangkan satu-satunya ruang bermain dan berolahraga.
Sejumlah warga menegaskan mereka tidak menolak keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi. Namun, mereka menolak lokasi pembangunan yang dinilai mengorbankan fasilitas umum. Menurut warga, masih terdapat lahan lain yang lebih layak tanpa harus mengalihfungsikan lapangan.
“Kenapa harus lapangan sepak bola, ini satu-satunya tempat anak-anak kami bermain,” keluh salah satu warga.
Penolakan tersebut juga disertai kekhawatiran bahwa rencana pembangunan dilakukan tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Warga menilai, apabila lapangan itu merupakan fasilitas umum yang dibangun atau dikelola untuk kepentingan publik, maka pengalihfungsian tanpa persetujuan warga berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan.
Selain aspek sosial, warga menilai rencana pembangunan itu berpotensi bermasalah secara aturan. Dalam pemberitaan, rencana tersebut disebut dapat bersinggungan dengan beberapa ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya kewajiban menaati rencana tata ruang. Jika lapangan masuk dalam kategori ruang terbuka publik atau fasilitas umum dalam RTRW, maka perubahan fungsi tanpa prosedur yang sah dinilai berpotensi melanggar ketentuan.
Rencana tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang menekankan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah atas ketersediaan prasarana dan sarana olahraga. Menghilangkan fasilitas olahraga tanpa menyediakan pengganti yang setara dinilai bertentangan dengan semangat aturan tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebut menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam pelayanan dasar, termasuk penyediaan fasilitas umum. Warga menilai, jika kebijakan tidak melalui mekanisme musyawarah dan partisipasi publik, maka berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketentuan lain yang disebut berkaitan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, yang mensyaratkan kesesuaian tata ruang dan perizinan dalam setiap pembangunan. Apabila lokasi pembangunan tidak sesuai peruntukan lahan, izin dinilai dapat dipersoalkan.
Kontroversi ini turut menyoroti pentingnya transparansi dalam perencanaan pembangunan desa. Dalam prinsip pembangunan partisipatif, kebijakan yang menyangkut fasilitas umum dinilai semestinya melalui musyawarah desa dan persetujuan masyarakat. Jika tidak ada kesepakatan bersama atau sosialisasi yang memadai, warga menilai hal tersebut dapat mengabaikan aspirasi publik dan berisiko menggerus kepercayaan masyarakat.
Hingga kini, warga Dusun Kayumaloa menyatakan tetap menolak rencana pembangunan koperasi di atas lapangan sepak bola. Mereka meminta agar rencana tersebut dibatalkan atau dipindahkan ke lokasi lain yang tidak merugikan kepentingan umum.

