Warga Perumahan Muktisari Tahap III, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran sempadan sungai yang dinilai memperparah banjir di lingkungan mereka. Desakan itu disampaikan dalam audiensi dengan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember di Aula Praja Mukti, Rabu (25/2/2026).
Warga menyebut banjir di kawasan tersebut mulai terjadi sejak 2014 dan berulang hampir setiap musim hujan. Kejadian paling parah disebut terjadi pada Desember 2024, ketika puluhan rumah terendam dan sedikitnya 17 kepala keluarga terdampak langsung. Situasi itu membuat warga terus diliputi kekhawatiran setiap kali hujan deras turun.
“Setiap hujan deras kami selalu waswas. Banyak warga sampai tidak tidur untuk berjaga karena takut air masuk ke rumah,” kata Tedi Agil dalam forum audiensi.
Menurut warga, persoalan banjir tidak lagi dipandang sebagai genangan sementara, melainkan sudah menyangkut keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan tempat tinggal. Mereka juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang lembap dan banjir berulang terhadap potensi munculnya penyakit serta penurunan kualitas hidup.
Dalam audiensi tersebut, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember menyampaikan adanya indikasi pelanggaran batas sempadan sungai serta dugaan pemanfaatan badan sungai untuk kawasan permukiman. Kondisi itu dinilai berpotensi mempersempit aliran air dan meningkatkan risiko banjir saat curah hujan tinggi.
Anggota Satgas yang juga Kepala Bapperida Jember, Widodo Julianto, mengatakan pihaknya tidak hanya menangani dampak, tetapi juga berupaya menelusuri akar masalah banjir yang berulang. “Banjir di Muktisari sudah menjadi langganan tiap musim hujan. Kami sedang menelusuri dugaan pelanggaran batas sempadan sungai,” ujarnya.
Widodo menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran tata ruang, konsekuensinya dapat meluas hingga menyangkut status lahan dan legalitas sertifikasi. Hal itu membuka kemungkinan adanya evaluasi administratif terkait kepemilikan maupun perizinan di kawasan tersebut.
Sementara itu, Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi, menyatakan pemerintah daerah berpihak pada warga terdampak. Ia mengatakan hasil kajian dan mitigasi akan disampaikan kepada Bupati Jember sebagai dasar pengambilan kebijakan lanjutan. “Kalau ada pelanggaran tata ruang, pasti berdampak pada banjir. Ini perlu penanganan serius,” katanya.
Meski kewenangan pengelolaan sungai berada di tingkat provinsi, Pemkab Jember menyatakan akan berkoordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memastikan kejelasan status lahan dan tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Audiensi ini disebut menjadi langkah awal sebelum pertemuan lanjutan dengan berbagai instansi. Warga berharap forum tersebut tidak berhenti sebagai formalitas, melainkan berujung pada solusi permanen melalui penataan ulang kawasan dan penegakan aturan sempadan sungai.
Setelah sekitar 12 tahun menghadapi banjir yang datang berulang tanpa kepastian penyelesaian, warga Muktisari kini menunggu tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah menjelang musim hujan berikutnya.

