Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Jember menerima aduan warga Perumahan Muktisari Tahap III, Lingkungan Keranjingan, Kecamatan Sumbersari, terkait banjir tahunan yang mereka alami. Audiensi berlangsung di Aula Prajamukti Pemerintah Kabupaten Jember, Rabu, 25 Februari 2026.
Anggota Satgas ITR Jember, Widodo Julianto, mengatakan timnya telah lebih dulu turun ke lapangan sebelum pertemuan digelar. Satgas melakukan identifikasi dan monitoring untuk memetakan penyebab banjir yang berulang di kawasan tersebut.
Menurut Widodo, banjir dipicu beberapa faktor, salah satunya dugaan pelanggaran tata ruang yang berkaitan dengan sempadan badan sungai. Ia juga menyebut persoalan itu berhubungan dengan legalitas lahan dan sertifikasi perumahan.
Satgas ITR, kata Widodo, akan menyiapkan koordinasi lintas instansi untuk menindaklanjuti temuan awal. Karena menyangkut sertifikat tanah, Satgas berencana memfasilitasi koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mencari solusi secara teknis maupun administratif.
Perwakilan warga Muktisari Tahap III, Tedy, menyampaikan banjir telah berulang sejak 2014. Ia menyebut banjir besar terjadi pada 2015, lalu kembali terjadi pada 2017, dan terakhir pada Desember 2024.
Tedy mengatakan warga melapor ke Satgas ITR setelah tidak menemukan kesepakatan dengan pihak pengembang. Warga berharap ada solusi agar kekhawatiran tidak terus berulang setiap kali hujan deras, terutama saat sebagian warga berada di luar kota untuk bekerja.
Selain menyampaikan keluhan secara lisan, warga yang tergabung dalam Asosiasi Warga Perumahan Muktisari Tahap III Dampak Bantaran Sungai Kabupaten Jember juga menyerahkan pernyataan tertulis berisi daftar persoalan. Di antaranya, beberapa rumah disebut berada di sempadan sungai dan rawan banjir, banjir berulang saat hujan deras karena air sungai meluap, serta drainase yang disebut terbengkalai dan memperparah kondisi.
Warga juga menyoroti dugaan keanehan luas sertifikat. Dalam surat itu disebut unit yang seharusnya seluas 72 meter persegi (12×6) tercantum menjadi 84 meter persegi, dengan kelebihan 2×6 meter yang diduga merupakan tanah sempadan sungai yang tersertifikat pada 2013.
Keluhan lain yang dicantumkan antara lain tidak adanya jalan utama sehingga akses menumpang perumahan Muktisari lama dan dinilai rawan konflik sosial, belum tersedianya fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti tempat ibadah, tidak adanya tempat pembuangan sementara (TPS) sampah, hingga penerangan jalan umum yang disebut dibangun secara swadaya. Warga juga menyatakan jalan lingkungan dibuat dengan urunan, tidak ada lahan pemakaman sehingga warga patungan membeli tanah pemakaman, serta komunikasi dengan pengembang disebut terbatas.
Dalam dokumen yang sama, warga menyebut prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) belum diserahkan kepada pemerintah daerah sehingga perumahan dinilai belum bisa ditangani pemerintah. Warga juga menyatakan hingga kini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sebagian warga belum terbit.
Melalui Satgas ITR, warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bupati Jember. Tuntutan itu meliputi audit menyeluruh legalitas perizinan perumahan, verifikasi dan pengukuran ulang luas tanah dan sertifikat yang disebut berselisih, serta penanganan banjir melalui normalisasi sungai, pembangunan atau penguatan tanggul, dan perbaikan drainase.
Warga juga meminta difasilitasi akses jalan utama yang sah dan permanen, pemenuhan kewajiban pengembang terkait fasum dan fasos, serta percepatan penyerahan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Jember. Selain itu, warga meminta mediasi resmi antara warga dan pengembang, penetapan langkah hukum dan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran, serta bantuan penyelesaian administrasi perpajakan (PBB) yang belum terbit.
Warga menyatakan tuntutan tersebut diajukan demi perlindungan hak, keselamatan, dan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka. Saat ini, mereka menunggu tindak lanjut dari Satgas ITR dan Pemerintah Kabupaten Jember.

