Penyegelan lapangan milik Star Padel di Jalan Pulomas Barat II, Jakarta Timur, belum sepenuhnya meredakan keresahan warga sekitar. Sejumlah warga menilai ada kejanggalan dalam proses penindakan yang dilakukan pemerintah daerah.
Tohir, warga yang rumahnya berjarak sekitar empat rumah dari lokasi, mengatakan ia melihat adanya rapat tertutup di dalam ruangan padel sebelum pemasangan spanduk segel. Ia mengaku khawatir ada proses negosiasi yang terjadi sebelum penyegelan dilakukan.
“Keputusan menyegel, kan, sudah dari pemerintah, sudah ada tugas-tugasnya. Tapi kenapa harus ada rapat tertutup di dalam ruangan padel dan tidak semua orang bisa masuk?” kata Tohir usai penyegelan pada Kamis, 26 Februari 2026.
Tohir juga meragukan efektivitas penyegelan tersebut. Menurutnya, tidak tampak pemasangan garis segel atau police line di bangunan itu, melainkan hanya spanduk segel di bagian depan. Ia khawatir penyegelan hanya bersifat sementara untuk meredam protes warga.
Selain itu, warga menyoroti keputusan pemerintah daerah yang masih memberi waktu satu hari kepada pemilik Star Padel untuk mengosongkan bangunan. Penyegelan permanen disebut baru akan dilakukan pada hari berikutnya.
Ketua RT 05 Pulomas, Nelson Laurens, yang juga menjadi pihak penggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menyatakan kekhawatiran serupa. Ia menilai masih ada kemungkinan lapangan padel itu kembali beroperasi dan berencana melaporkan ketidakpuasan masyarakat terkait penyegelan tersebut kepada Wali Kota Jakarta Timur.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Wiwit, menjelaskan bahwa penyegelan tetap dilakukan karena bangunan Star Padel belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ia menyebut pemilik sebenarnya sudah berencana melakukan pembongkaran, namun pemerintah tetap menjalankan penindakan dan memberi waktu satu hari untuk pembersihan bagian dalam bangunan.
“Sehingga kami kasih kesempatan satu hari untuk melakukan pembersihan di dalam,” kata Wiwit, Kamis, 26 Februari 2026.
Wiwit menambahkan, terdapat beberapa bagian bangunan Star Padel yang dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Karena itu, pemerintah daerah telah memberikan surat peringatan sebagai dasar untuk penyegelan permanen.
Pemilik Star Padel, Steven Kurniawan, hadir saat penyegelan berlangsung, namun enggan memberikan komentar terkait penindakan tersebut. Saat ini, lokasi lapangan padel disebut dijaga oleh dua petugas keamanan.
Sebelumnya, warga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena merasa terganggu oleh kebisingan yang berasal dari pukulan bola dan teriakan pemain. Gugatan itu diajukan setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan. PTUN kemudian mengabulkan permohonan warga Pulomas.

