Warga Villa Indah Tegal Besar Desak Solusi Banjir, Satgas Jember Telusuri Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di 104 Perumahan

Warga Villa Indah Tegal Besar Desak Solusi Banjir, Satgas Jember Telusuri Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di 104 Perumahan

Warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar (VITB), Kabupaten Jember, kembali menyuarakan keresahan mereka akibat banjir yang berulang setiap kali hujan deras berlangsung lama. Perumahan yang berada dekat Sungai Bedadung itu disebut kerap menjadi langganan banjir, sehingga memunculkan kekhawatiran warga akan keselamatan dan kenyamanan tempat tinggal mereka.

Keluhan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Jember pada Sabtu malam (21/2). Warga menilai persoalan banjir yang mereka alami tidak semata-mata dipicu faktor alam, melainkan juga berkaitan dengan aktivitas manusia dan dugaan persoalan tata ruang.

Perwakilan warga, Ahmad Saifuddin, mengatakan bahwa sejak banjir besar pada 15 Desember 2025 yang berdampak pada 71 kepala keluarga, belum ada solusi konkret dari pengembang. Ia menambahkan, banjir susulan pada Februari memperparah kondisi di lingkungan perumahan.

“Yang jelas, kami menginginkan hunian perumahan yang aman dan nyaman. Kondisi sekarang itu tidak ada, dan sebagai konsumen kami merasa tertipu,” kata Ahmad Saifuddin.

Menurut warga, hingga kini belum ada langkah relokasi, pengukuran sempadan sungai, maupun skema kompensasi yang jelas. Mereka juga menilai pernyataan pengembang terkait kesiapan relokasi jika terbukti melanggar belum disertai inisiatif resmi, termasuk pengajuan pengukuran kepada pemerintah.

“Sampai saat ini belum ada apa pun yang dilakukan, kompensasi juga tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Warga mengaku sempat mempertimbangkan jalur hukum, namun masih mengutamakan penyelesaian cepat bagi keluarga terdampak, terutama mereka yang rumahnya kembali terendam dalam dua bulan terakhir. Meski demikian, opsi gugatan perdata maupun pidana disebut tetap terbuka apabila tidak ada perkembangan yang berarti.

“Jalur hukum itu ada dalam pikiran kami, tapi kami mengutamakan solusi tercepat bagi warga yang terdampak lebih dulu,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Edy Budi Susilo, menyatakan banjir memang dipicu faktor alam. Namun, ia menegaskan hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari dugaan pelanggaran tata ruang dan sempadan sungai.

Satgas mencatat terdapat 104 perumahan yang berpotensi bermasalah terkait perizinan dan tata ruang. Dari jumlah itu, 13 perumahan telah diidentifikasi untuk ditindaklanjuti, sedangkan 91 lainnya akan segera disurvei.

Satgas akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, untuk menelusuri legalitas serta posisi bangunan terhadap sempadan sungai. Hasil kajian tersebut disebut akan menjadi dasar rekomendasi kepada bupati untuk langkah penertiban.

Khusus untuk Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Edy menyampaikan proses masih berjalan dan meminta warga bersabar. Satgas, kata dia, ingin memastikan setiap keputusan berbasis data agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

Di sisi lain, warga berharap penanganan tidak berhenti pada rapat dan survei, melainkan berujung pada tindakan nyata yang memberi kepastian atas keselamatan hunian mereka.