AAJI: Aturan New RBC Ditujukan Meningkatkan Transparansi Keuangan Asuransi

AAJI: Aturan New RBC Ditujukan Meningkatkan Transparansi Keuangan Asuransi

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai kebijakan aturan baru risk-based capital (RBC) atau new RBC yang dirancang untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan perusahaan asuransi di Indonesia berpotensi memperkuat kepercayaan publik.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, mengatakan penerapan aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan intensif antara pelaku industri dan regulator. Menurutnya, AAJI bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta kantor akuntan publik (KAP) terus berkoordinasi untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.

“Dengan RBC yang baru ini, tentunya tujuan dari OJK adalah menampilkan kondisi keuangan yang lebih transparan dan lebih merefleksikan kondisi yang sebenarnya,” ujar Albertus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/3/2026).

Albertus menambahkan, peningkatan transparansi dinilai penting seiring kebutuhan industri untuk menyajikan informasi keuangan yang lebih akurat kepada pemegang polis dan para pemangku kepentingan lainnya.

Ia juga menyampaikan bahwa implementasi new RBC akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, kebijakan ini akan difokuskan pada perusahaan asuransi jiwa dengan aset besar, yakni di atas Rp5 triliun, agar pelaku industri memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem dan kesiapan internal.

“Supaya ada waktu bagi pelaku industri untuk menyesuaikan diri, kebijakan ini akan diterapkan terlebih dahulu pada perusahaan asuransi jiwa besar dengan aset di atas Rp5 triliun. Jadi, dilakukan secara bertahap,” katanya.

Menurut Albertus, penerapan RBC terbaru ini mengacu pada praktik internasional, dengan model implementasi yang disesuaikan dengan kondisi industri domestik di masing-masing negara.