Ahmad Heryawan Dorong ATR/BPN Percepat Penyediaan Lahan dan KKPR untuk PSN Ketahanan Energi

Ahmad Heryawan Dorong ATR/BPN Percepat Penyediaan Lahan dan KKPR untuk PSN Ketahanan Energi

Jakarta, 9 April — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN), khususnya di bidang ketahanan energi. Dorongan itu mencakup percepatan penyediaan lahan serta kemudahan perizinan tata ruang untuk mendukung pengembangan infrastruktur energi nasional, termasuk energi terbarukan dan ekosistem kendaraan listrik.

Heryawan menilai peran ATR/BPN krusial untuk memastikan ketersediaan lahan yang legal, terencana, dan siap dimanfaatkan. Menurutnya, ketahanan energi tidak hanya berkaitan dengan produksi dan teknologi, tetapi juga kesiapan lahan dan kepastian tata ruang.

“Ketahanan energi tidak hanya berbicara soal produksi dan teknologi, tetapi juga kesiapan lahan dan kepastian tata ruang. Di sinilah peran ATR/BPN menjadi sangat strategis,” ujar Heryawan saat diwawancarai.

Dalam konteks dukungan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan kementeriannya mendukung percepatan PSN ketahanan energi melalui penyediaan lahan dan kemudahan perizinan tata ruang. ATR/BPN telah mengidentifikasi potensi lahan seluas 849.000 hektare secara nasional, dengan sekitar 60.000 hektare berada di Pulau Jawa, yang bersumber dari Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak diperpanjang.

Heryawan mengapresiasi langkah identifikasi lahan itu. Ia juga menekankan pentingnya percepatan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai dasar perizinan bagi pembangunan infrastruktur energi.

“Program ini adalah peluang besar untuk mengoptimalkan aset negara yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal, sekaligus mendukung agenda transisi energi nasional. Percepatan KKPR akan menjadi faktor kunci dalam memangkas birokrasi dan memberikan kepastian hukum bagi investasi di sektor energi, khususnya energi baru dan terbarukan,” kata Heryawan.

Selain penyediaan tanah, ATR/BPN juga menyatakan akan mempercepat penerbitan KKPR sebagai basis perizinan infrastruktur energi terbarukan dan konversi kendaraan listrik. Langkah tersebut dibahas dalam rapat Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 16 Maret 2026, yang bertujuan memastikan kemandirian energi nasional melalui optimalisasi aset negara dan integrasi kebijakan tata ruang yang efektif.

Heryawan menegaskan, koordinasi lintas kementerian, khususnya antara ATR/BPN dan Kementerian ESDM, diperlukan agar kebijakan penyediaan lahan, tata ruang, dan pengembangan energi dapat berjalan terintegrasi serta tidak tumpang tindih. Ia menilai keberhasilan PSN sektor energi sangat ditentukan oleh kecepatan dan ketepatan kebijakan dalam pengelolaan ruang dan pertanahan.

“Sinergi lintas kementerian ini sangat penting agar kebijakan penyediaan lahan, tata ruang, dan pengembangan energi dapat berjalan terintegrasi dan tidak tumpang tindih. Optimalisasi aset negara dan integrasi kebijakan tata ruang harus dilakukan secara konsisten agar Indonesia mampu mewujudkan kemandirian energi yang berkelanjutan. Dengan dukungan tata ruang yang kuat dan kepastian lahan, kita optimistis target ketahanan energi nasional dapat tercapai,” ujarnya.