DENPASAR — Wacana pembangunan bangunan dengan ketinggian hingga 45 meter di Bali mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Guru Besar Tata Ruang Universitas Warmadewa, Prof. I Putu Rumawan Salain, mengingatkan agar usulan tersebut tidak diputuskan secara terburu-buru tanpa kajian yang menyeluruh.
Menurut Rumawan, gagasan perubahan aturan ketinggian bangunan perlu dicermati secara holistik, saling terhubung, dan berorientasi pada keberlanjutan Bali. Ia menilai kajian harus mampu menjawab sejumlah aspek krusial sebelum kebijakan diambil, mulai dari fungsi bangunan hingga konsekuensi tata ruang.
“Untuk fungsi bangunan apa saja? Bagaimana kebutuhan parkirnya? Perbandingan lahan terbangun dan tidak? Ini harus jelas,” ujarnya, Rabu (15/4).
Ia juga menekankan pentingnya penentuan lokasi pembangunan secara spesifik, termasuk dampaknya terhadap lahan pertanian. Rumawan mengingatkan keberadaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta regulasi seperti SK Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang alih fungsi lahan pertanian demi menjaga ketahanan pangan.
“Jangan sampai kebijakan ini justru menggerus lahan produktif yang selama ini dilindungi,” tegasnya.
Dari sisi teknis, Rumawan menyoroti potensi dampak bangunan tinggi yang memerlukan pondasi khusus. Ia mengkhawatirkan hal itu dapat mengganggu ekosistem bawah tanah dan cadangan air. Selain itu, ia menilai aspek jarak antarbangunan dan kedekatan dengan kawasan suci berpotensi menimbulkan persoalan, terutama jika tidak sejalan dengan Bhisama dalam Perda Tata Ruang.
“Kalau ketinggian meningkat, sementara jarak horizontal dengan objek suci tidak proporsional, ini bisa menyalahi nilai kesucian,” katanya.
Rumawan juga mengingatkan kemungkinan dampak lanjutan berupa tumbuhnya kawasan penyangga baru yang dapat memperluas alih fungsi lahan. Menurutnya, kebutuhan infrastruktur tambahan seperti akses jalan dan fasilitas pendukung berisiko semakin menekan ruang terbuka di Bali.
Ia mempertanyakan urgensi wacana tersebut. Jika hanya menjadi pengalihan isu dari persoalan klasik seperti sampah dan kemacetan, ia menyarankan agar kebijakan itu tidak dilanjutkan.
“Kalau ini kebutuhan riil, mari duduk bersama. Tapi harus ada alasan kuat untuk mengubah Perda Tata Ruang, termasuk menjawab identitas arsitektur Bali yang selama ini dijaga,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Rumawan melontarkan pertanyaan, “Bangunan tinggi ini sebenarnya untuk siapa?” seraya menyerukan “Save Bali”.
Sebelumnya, Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, mendorong konsep “Zonasi Ketinggian Khusus (Diferensial) Berbasis Nilai” sebagai solusi atas tekanan pembangunan dan keterbatasan lahan.
Supartha menyatakan skema tersebut bukan untuk menghapus aturan lama, melainkan memberikan ruang pengecualian secara terbatas di zona tertentu, seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, pesisir Tabanan dan Gianyar, serta sebagian Sanur.
“Prinsip dasar tetap dijaga, terutama di kawasan sakral. Tapi di zona tertentu bisa ada diferensiasi,” ujarnya.
Menurut Supartha, konsep itu ditujukan untuk memperketat pengendalian pembangunan agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang dan praktik perizinan ilegal. Ia menambahkan, meski membuka peluang bangunan lebih tinggi, nilai-nilai lokal seperti filosofi Tri Hita Karana tetap menjadi landasan utama.

