Perbincangan mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat ramai di media sosial, disertai beragam narasi yang disebut makin tidak terkendali. Isu yang beredar antara lain dugaan kebocoran data pribadi hingga klaim keliru bahwa sertifikasi halal akan dihapus.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar yang juga Wakil Rektor Universitas Jayabaya Jakarta, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, meminta publik tidak bereaksi hanya berdasarkan potongan informasi. Menurutnya, langkah awal menghadapi isu strategis adalah membaca dokumen secara utuh dan berimbang.
“Bangsa kita ini rasanya jadi sering berdebat bukan karena kekurangan informasi, tetapi karena kelebihan potongan informasi. Satu orang membaca judul lalu yakin. Yang lain menonton video 30 detik lalu marah. Padahal, kalau kita sungguh ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang,” kata Harris dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Pemerintah, melalui kementerian terkait, telah menerbitkan dokumen penjelasan dalam format Frequently Asked Questions (FAQ) mengenai ART. Harris menilai FAQ dapat membantu memahami arah kebijakan, meski kepastian hukum tetap berada pada naskah ART beserta lampirannya.
“Benar bahwa FAQ adalah penjelasan, bukan naskah perjanjian, tetapi FAQ membantu memahami arah kebijakan, meskipun kepastian hukum tetap berada pada teks ART beserta lampirannya,” ujarnya.
Privasi data
Salah satu isu yang kerap dipelintir, menurut Harris, berkaitan dengan data. Pemerintah menegaskan pengaturan data dalam ART tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Harris menilai penegasan itu penting karena UU PDP memuat ketentuan mengenai kewajiban, syarat, dan mekanisme perlindungan.
“Narasi yang fair adalah bukan ‘aman 100 persen, lalu selesai’, melainkan ‘tunduk pada UU PDP dan karena itu harus mengikuti syarat-syarat UU PDP’,” kata Harris.
Ia mendorong publik mengajukan pertanyaan yang lebih substantif, seperti jenis data yang dimaksud—apakah data pribadi, bisnis, atau agregat—kondisi yang memungkinkan terjadinya transfer lintas batas, otoritas pengawas, serta sanksi jika terjadi pelanggaran.
“Inilah cara berdaulat di era digital: bukan dengan panik, tapi dengan memastikan aturan domestik benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Isu sertifikasi halal
Terkait isu halal, FAQ pemerintah menegaskan sertifikasi halal tetap berlaku untuk makanan dan minuman. Produk non-halal disebut wajib diberi keterangan. Pemerintah juga menyatakan Mutual Recognition Arrangement (MRA) hanya sebatas pengakuan administratif.
Harris, yang juga Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH), menilai narasi “halal dihapus” terlalu liar. Namun, ia mengingatkan perlunya kewaspadaan karena halal merupakan amanah publik.
“Pertanyaan pengujiannya adalah: Apakah MRA itu pengakuan proses atau pengakuan otomatis? Apakah standar Indonesia tetap menjadi rujukan untuk pasar Indonesia? Bagaimana mekanisme audit, pengawasan, dan sanksi?” ujarnya.
Ia menekankan standar halal tidak boleh bergeser dari jaminan menjadi sekadar formalitas administratif.
TKDN dan dampak industri
Dalam isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pemerintah menyebut ketentuan tersebut tetap berlaku untuk pengadaan pemerintah. Harris menilai hal itu penting karena penerapan TKDN paling kuat ketika negara membelanjakan uang publik.
Namun, ia menilai persoalan TKDN di pasar komersial lebih kompleks karena produk ritel berada dalam ekosistem rantai pasok, harga, dan pilihan konsumen. Karena itu, ia menyebut publik berhak menanyakan sektor apa yang dikecualikan, apakah pengecualian bersifat sementara atau permanen, dan kompensasi bagi industri dalam negeri seperti investasi, alih teknologi, pelatihan, serta penelitian dan pengembangan (R&D).
Menurutnya, kedaulatan industri tidak semata-mata diukur dari pembatasan barang luar, melainkan dari tersedianya ruang tumbuh bagi industri nasional.
Tak bahas pertahanan, namun dampak strategis mungkin muncul
FAQ pemerintah juga menegaskan ART tidak membahas masalah pertahanan. Harris menilai hal itu dapat meredakan spekulasi mengenai pasal militer. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa dalam konteks modern, geopolitik dapat masuk melalui standar, rantai pasok, teknologi, dan klausul retaliasi.
“Kalimat yang lebih dewasa adalah: tidak ada pasal pertahanan, tetapi dampak strategis tetap bisa muncul melalui desain kebijakan ekonomi. Itu bukan paranoia, itu realitas dunia modern,” katanya.
Dorongan transparansi
Harris juga mengingatkan bahwa informasi publik yang tidak utuh dapat mengganggu pasar karena pelaku ekonomi bereaksi terhadap ketidakpastian, yang pada akhirnya dapat berdampak pada masyarakat kecil ketika stabilitas terganggu.
Ia mengajak publik disiplin membaca dan menyampaikan kritik berbasis teks. Di sisi lain, ia meminta negara memperkuat transparansi dengan menyediakan tautan informasi lengkap, dokumen dan naskah ART atau ringkasan resmi pasal-pasal kunci, serta matriks dampak sektor.

