PSHK Dukung Wacana Kenaikan Dana Banpol dengan Syarat Reformasi Partai dan Audit Menyeluruh

PSHK Dukung Wacana Kenaikan Dana Banpol dengan Syarat Reformasi Partai dan Audit Menyeluruh

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyatakan tidak berkeberatan dengan wacana kenaikan Bantuan Operasional Partai Politik (Banpol). Namun, PSHK menegaskan kebijakan tersebut harus disertai persyaratan ketat, yakni perubahan sistematis di internal partai politik serta transparansi melalui audit keuangan yang menyeluruh.

Pernyataan itu disampaikan Peneliti PSHK Muhammad Nur Ramadhan dalam diskusi yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai mekanisme pendanaan kampanye dan partai politik menjelang Pemilu 2029, Selasa (5/5/2026).

Menurut Nur, pengelolaan dana politik perlu menjadi perhatian utama dalam rencana revisi Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Pemilu. Ia menilai kenaikan Banpol tidak bisa berdiri sendiri tanpa perbaikan yang nyata dari tubuh partai politik.

“Dari kami sendiri, kami harus sampaikan bahwa kami tidak against untuk menaikkan dana banpol itu sendiri, tapi syaratnya adalah ini harus sangat ketat. Kenaikan ini harus diiringi dengan perubahan yang sistematis dari tubuh partai politik itu sendiri,” ujar Nur dalam diskusi tersebut.

Ia menjelaskan, dukungan PSHK terhadap kenaikan Banpol didasarkan pada pentingnya fungsi pendidikan politik bagi masyarakat. Menurutnya, dana Banpol harus benar-benar digunakan untuk pendidikan politik yang dapat memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

Selain itu, Nur menyoroti persoalan audit keuangan partai yang dinilai masih terbatas. Ia menyebut audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini hanya mencakup dana yang bersumber dari APBN, sementara pendanaan partai di luar APBN belum tersentuh pemeriksaan yang memadai.

“Tadi juga sudah disebut ada audit dari BPK, itu hanya sebatas APBN saja, lalu bagaimana dengan audit dari dana yang dikelola oleh partai politik di luar APBN? Nah ini juga pertanyaan dan kembali saya harus tanya juga kepada kita semua,” katanya.

Lebih lanjut, PSHK mendorong agar Banpol tidak sekadar menjadi bantuan, melainkan diintegrasikan dengan elemen lain agar dapat berfungsi sebagai instrumen pendorong perbaikan partai, termasuk sebagai insentif bagi partai politik.

Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya kelompok masyarakat sipil untuk mengurai hambatan sistemik dalam transparansi pendanaan politik di Indonesia, sekaligus merumuskan langkah menuju kontestasi politik yang lebih bersih pada Pemilu 2029.