Aksi Kamisan Kalteng ke-94 Desak Transparansi Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andri Yunus, Soroti Intimidasi

Aksi Kamisan Kalteng ke-94 Desak Transparansi Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andri Yunus, Soroti Intimidasi

Massa yang tergabung dalam Aksi Kamisan Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi ke-94 di Tugu Soekarno, Palangka Raya, Kamis (9/4/26). Aksi ini dilakukan untuk mendesak transparansi proses hukum atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andri Yunus.

Selain menyuarakan keadilan bagi korban, para peserta aksi juga mengecam berbagai bentuk intimidasi yang disebut dialami masyarakat sipil di daerah yang ikut mengawal kasus tersebut.

Perwakilan Aksi Kamisan Kalteng, Wira Suryawibawa, mengatakan aksi ini merupakan bentuk solidaritas sekaligus tindak lanjut dari rangkaian aksi sebelumnya. Ia menyoroti lambatnya pengungkapan dalang di balik penyerangan terhadap Andri Yunus yang terjadi pada 12 Maret lalu, yang diduga melibatkan oknum Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

“Kami terus menekan TNI untuk melakukan transparansi yang sebenar-benarnya. Kami melihat pelakunya lebih dari empat orang. Sampai sekarang belum diungkap ke publik apakah ada tanggung jawab dari para perwira menengah dan tinggi. Jangan sampai kasus ini ditutupi oleh kepentingan para ‘bintang’ tersebut,” ujar Wira di lokasi aksi.

Dalam upaya mengawal kasus ini, Wira menyebut para aktivis di Kalteng—termasuk massa Aksi Kamisan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Aliansi Reformati—mendapat berbagai ancaman dan tindakan represif. Menurutnya, ancaman itu muncul dalam bentuk teror di media sosial, pesan singkat, hingga ancaman yang menyasar keluarga.

“Banyak sekali intimidasi yang kami rasakan. Ada ancaman melalui media sosial, chat, ancaman terhadap orang tua, ancaman penculikan, bahkan ancaman pemerkosaan,” kata Wira.

Ia menilai pola intimidasi tersebut mencederai iklim kebebasan berpendapat. “Jika ini adalah bentuk pembungkaman bagi suara-suara yang mencari keadilan, kami menolak keras. Jangan sampai di negara demokrasi, demo malah dikerasi,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Wira menyampaikan kekecewaan terhadap arah proses hukum yang dinilai tidak sejalan dengan tuntutan awal. Ia menyinggung pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mabes Polri ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sejak 31 Maret lalu. Dengan pelimpahan itu, kasus disebut akan disidangkan di peradilan militer, bukan peradilan sipil.

“Tuntutan awal kami untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dan membawa kasus ini ke peradilan sipil mentah semuanya. Bahkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III dan rekomendasi Presiden seolah dikhianati. Apa yang sedang terjadi terhadap keadilan dan proses hukum di negeri ini?” pungkasnya.