Aktivis dan Jurnalis Desak Transparansi Cabang Dinas Pendidikan Nganjuk Terkait Dugaan Pungutan di SMKN Bagor

Aktivis dan Jurnalis Desak Transparansi Cabang Dinas Pendidikan Nganjuk Terkait Dugaan Pungutan di SMKN Bagor

Nganjuk — Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Bagor dan SMKN 2 Bagor kembali mencuat. Sejumlah elemen masyarakat dan jurnalis di Kabupaten Nganjuk menyoroti sikap Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Nganjuk yang dinilai tertutup saat dimintai klarifikasi.

Aliansi yang terdiri dari Komunitas Salam Lima Jari, GMBI, PA GMNI, GMNI, serta sejumlah jurnalis mendatangi kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Nganjuk pada Senin (24/2/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan resmi terkait dugaan pungutan yang dikeluhkan wali murid.

Namun, upaya audiensi tersebut disebut menghadapi pembatasan jumlah peserta. Pihak kantor hanya memperbolehkan dua hingga tiga orang perwakilan untuk mengikuti pertemuan. Kebijakan ini menuai kritik karena persoalan yang dibahas dinilai menyangkut kepentingan publik, khususnya layanan pendidikan.

“Untuk sekadar klarifikasi saja dibatasi. Ada apa sebenarnya? Ini lembaga pelayanan publik, bukan institusi tertutup,” ujar salah satu perwakilan aliansi.

Aktivis dan jurnalis menilai pembatasan itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen keterbukaan pejabat publik terhadap kontrol sosial, terlebih isu yang berkembang berkaitan dengan dugaan pungutan di sekolah negeri.

Sejumlah pihak juga membandingkan akses komunikasi pejabat daerah lain yang dinilai lebih terbuka terhadap masyarakat dan pers. “Bupati saja relatif mudah ditemui masyarakat. Ini baru level Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah kabupaten sudah sulit ditemui. Publik tentu bertanya, bagaimana jika kelak menjabat posisi yang lebih tinggi? Pelayanan publik seharusnya semakin terbuka, bukan semakin jauh dari masyarakat,” ungkap salah satu jurnalis yang hadir.

Hingga Selasa (24/2/2026), Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nganjuk, M. Ardiyanto, S.Pd., M.M., disebut belum memberikan keterangan resmi secara terbuka terkait dugaan pungutan di SMKN Bagor maupun alasan pembatasan audiensi terhadap masyarakat dan awak media.

Aliansi mahasiswa, LSM, dan insan pers mendesak Cabang Dinas Pendidikan membuka ruang dialog yang lebih terbuka dan menyampaikan klarifikasi resmi agar tidak memicu berkembangnya ketidakpercayaan publik terhadap institusi pendidikan.