Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tunggaljaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan sejumlah aktivis. Perhatian tersebut muncul seiring beredarnya informasi mengenai mekanisme pengelolaan dana BUMDes serta pemanfaatan aset desa.
Arnan, aktivis Kecamatan Sumur, mengatakan pihaknya menerima informasi terkait adanya transfer dana BUMDes ke rekening Direktur BUMDes. Namun, ia menegaskan informasi itu masih perlu diklarifikasi secara resmi oleh pihak terkait.
“Kami hanya meminta penjelasan secara terbuka. Kalau memang itu bagian dari mekanisme administrasi atau operasional, tentu harus dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Arnan yang akrab disapa Anong, di Kawasan Wisata Pantai Legon Guru, Senin (2/3/2026).
Pernyataan senada disampaikan Suharta alias Otong, anggota Tim Khusus (Timsus) LSM Gabungan Pejuang Sukarelawan (GPS) Banten. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima dari bendahara BUMDes berinisial ML, terdapat transfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening Direktur BUMDes, serta adanya penarikan dana dalam jumlah yang sama.
“Informasi yang kami terima menyebutkan ada transfer Rp100 juta dan penarikan tunai. Namun kami belum mengetahui secara rinci peruntukannya, sehingga perlu ada klarifikasi resmi,” ujarnya.
Otong menambahkan, pihaknya tidak ingin berspekulasi dan mendorong agar penggunaan dana dapat dijelaskan sesuai prinsip transparansi.
Selain soal dana, Anong juga menyoroti informasi mengenai aset desa berupa sawah bengkok yang disebut-sebut dikelola atau disewa oleh BUMDes.
“Beredar informasi bahwa sawah bengkok desa dikelola atau disewa oleh BUMDes. Kami ingin tahu mekanismenya seperti apa, nilai sewanya berapa, dan hasilnya digunakan untuk apa,” katanya.
Menurut Anong, karena sawah bengkok merupakan aset desa, setiap bentuk kerja sama atau pemanfaatannya perlu tercatat secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan soal tuduhan, tetapi soal transparansi. Jika memang ada kerja sama, tentu harus ada kejelasan nilai dan pelaporannya,” tambahnya.
Para aktivis mendorong agar pengurus BUMDes Tunggaljaya maupun Pemerintah Desa memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme transfer dan pengelolaan dana BUMDes, peruntukan dana yang disebut dalam informasi tersebut, serta status dan mekanisme pengelolaan sawah bengkok sebagai aset desa, termasuk nilai kerja sama dan hasil pengelolaannya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya untuk menghubungi Direktur dan Bendahara BUMDes, serta Pemerintah Desa guna memperoleh klarifikasi disebut belum membuahkan tanggapan.
Redaksi menyatakan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan lanjutan.

