Aliansi BEM Pasuruan Raya Kepung Mapolres, Kapolres Teken Pakta Integritas Terkait Kasus Tual

Aliansi BEM Pasuruan Raya Kepung Mapolres, Kapolres Teken Pakta Integritas Terkait Kasus Tual

Aliansi BEM Pasuruan Raya (BEMPAS) menggelar aksi solidaritas di Mapolres Pasuruan, Kamis (26/2/2026), sebagai respons atas tewasnya seorang pelajar berusia 14 tahun dalam peristiwa di Tual. Aksi tersebut berujung pada penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Kerakyatan oleh Kapolres Pasuruan di hadapan massa mahasiswa.

Aksi dipimpin Koordinator Lapangan Qais Zauqi dan diikuti puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di wilayah Pasuruan. Dalam orasinya, massa menilai kematian pelajar itu mencerminkan persoalan sistemik di tubuh Polri. Mereka mendesak pertanggungjawaban tidak hanya pada pelaku langsung, tetapi juga secara struktural.

Dalam dokumen yang ditandatangani di atas meterai, tercantum sejumlah komitmen. Pertama, penegakan hukum maksimal dan transparan dengan penerapan pasal yang relevan, termasuk Pasal 340 KUHP atau ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga proses peradilan di pengadilan umum.

Kedua, dorongan pertanggungjawaban komando melalui pencopotan atasan langsung pelaku sebagai bentuk evaluasi pembinaan internal. Ketiga, komitmen reformasi kultural dan sistemik, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen Polri untuk mencegah praktik suap.

Keempat, jaminan bahwa Polres Pasuruan akan mengedepankan pendekatan humanis serta tidak melakukan tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil. Kelima, penerapan pendekatan Human Rights Based Policing sebagai bagian dari perubahan pola pembinaan dan penegakan hukum.

Penandatanganan dilakukan setelah massa menyampaikan tuntutan secara terbuka di halaman Mapolres Pasuruan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari Kapolres Pasuruan mengenai detail pelaksanaan komitmen tersebut maupun mekanisme pengawasan internal yang akan diterapkan.

Seusai penandatanganan, mahasiswa melaksanakan salat ghaib dan doa bersama di Masjid Polres Pasuruan sebagai bentuk penghormatan kepada korban. Menjelang malam, massa bergerak ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Pasuruan untuk menggelar aksi lilin dan tabur bunga. Kegiatan itu disebut sebagai simbol duka sekaligus pengingat atas fungsi kepolisian sebagai pelindung masyarakat.

Koordinator Aliansi BEMPAS Raya, M. Ubaidillah Abdi, menyatakan pakta integritas yang ditandatangani menjadi tolok ukur komitmen institusi kepolisian dalam merespons aspirasi publik. Ia menegaskan mahasiswa akan mengawasi implementasi kesepakatan tersebut.

Dalam konteks kelembagaan, aksi ini menyoroti mekanisme penegakan hukum terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran pidana. Secara normatif, selain sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), proses pidana tetap berjalan di peradilan umum sesuai prinsip equality before the law.

Namun, informasi detail mengenai perkembangan perkara di Tual, termasuk status tersangka dan proses hukum yang sedang berjalan, belum disampaikan secara lengkap dalam forum aksi tersebut. Kepolisian di tingkat pusat maupun wilayah Maluku juga belum memberikan keterangan terpisah terkait peristiwa di Pasuruan ini.

Aksi di Pasuruan mencerminkan tekanan publik yang lebih luas terhadap akuntabilitas aparat penegak hukum. Ke depan, efektivitas pakta integritas dinilai akan bergantung pada konsistensi implementasi, transparansi proses hukum, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang dapat diakses publik.