Anggaran Jasa EO BGN Capai Rp113,9 Miliar, Publik Desak Transparansi dan BGN Beri Klarifikasi

Anggaran Jasa EO BGN Capai Rp113,9 Miliar, Publik Desak Transparansi dan BGN Beri Klarifikasi

Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan setelah muncul informasi alokasi anggaran lebih dari Rp113 miliar untuk jasa event organizer (EO). Anggaran tersebut tercatat dalam 31 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak Rp113.916.541.381 yang tersebar pada 16 perusahaan EO.

Isu ini ramai diperbincangkan sejak Sabtu (11/4/2026) setelah sebuah unggahan di platform X membahas data Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Seiring meluasnya perhatian publik, muncul tuntutan agar penggunaan anggaran tersebut dijelaskan secara terbuka.

Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi belanja jasa EO di tengah mandat BGN yang berkaitan dengan penanganan persoalan gizi, termasuk dalam Program Makan Bergizi Gratis. Kritik terutama menyoroti kebutuhan indikator keberhasilan yang jelas: apakah pengeluaran tersebut memberikan dampak langsung terhadap perbaikan gizi di lapangan atau lebih banyak terserap untuk kegiatan administratif dan seremoni.

Dalam diskusi yang berkembang di media sosial, sebagian warganet menekankan bahwa anggaran negara bersumber dari pajak masyarakat dan seharusnya kembali dalam bentuk program yang dirasakan manfaatnya.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan klarifikasi pada Minggu (12/4/2026). Ia menyatakan pelibatan pihak ketiga diperlukan karena BGN masih berada pada tahap awal pembentukan organisasi dan belum memiliki sumber daya internal yang memadai untuk menangani kebutuhan kegiatan berskala besar secara mandiri.

Menurut Dadan, kegiatan kampanye publik dan sosialisasi nasional memiliki tingkat kompleksitas tinggi sehingga membutuhkan tenaga profesional untuk menjaga kualitas, ketepatan waktu, serta mitigasi risiko operasional. Ia menilai keahlian manajemen acara dan koordinasi vendor tersebut belum sepenuhnya tersedia di internal BGN.

Selain pertimbangan operasional, BGN juga menyebut penggunaan EO dapat membantu penataan administrasi keuangan agar lebih sistematis. Dengan pihak ketiga, proses pengadaan dan pelaporan diklaim dapat dilakukan secara terpusat, sekaligus mendukung penyusunan strategi komunikasi dan optimalisasi anggaran.

Dadan menegaskan proses pengadaan jasa tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diawasi oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal. Ia menyatakan setiap pengeluaran, termasuk untuk jasa EO, dilakukan dengan prinsip akuntabilitas.