Sejumlah masyarakat mempertanyakan apakah Senin, 6 April 2026 masih termasuk tanggal merah setelah rangkaian long weekend Paskah. Pertanyaan ini muncul karena libur Paskah kerap berdekatan dengan akhir pekan, sehingga banyak yang berharap ada tambahan hari libur pada hari Senin.
Untuk memastikan status 6 April 2026 sebagai hari libur atau bukan, rujukan resminya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur daftar hari libur nasional dan cuti bersama. Ketentuan dalam SKB 3 Menteri menjadi acuan resmi pemerintah dalam menetapkan tanggal merah.
Dengan demikian, kepastian apakah 6 April 2026 merupakan libur nasional tidak ditentukan oleh perkiraan atau kebiasaan long weekend, melainkan harus mengacu pada kalender resmi pemerintah sebagaimana tercantum dalam SKB 3 Menteri.

