Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya pengelolaan ruang yang terencana untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto sekaligus mencegah konflik pertanahan. Penguatan tata ruang dinilai menjadi kunci agar pembangunan berjalan inklusif dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan program seperti swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, hingga pembangunan tiga juta rumah membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan. Menurutnya, ruang harus dikelola dengan baik agar pemanfaatan lahan tidak saling tumpang tindih.
Pernyataan itu disampaikan Suyus dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta.
Dalam konteks ketahanan pangan nasional, ATR/BPN berupaya melindungi ketetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rencana tata ruang. Suyus menyampaikan, berdasarkan data ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87%. Namun, capaian tersebut masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 87% dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.
Ia menilai tantangan perlindungan lahan pangan lebih besar di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota, baru 41,32% luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Suyus menyebut baru 104 kabupaten/kota yang telah memenuhi RTRW, sementara sekitar 400 kabupaten/kota lainnya masih perlu merevisi RTRW.
Untuk daerah yang belum sesuai, ATR/BPN menerapkan langkah sementara berupa pembekuan alih fungsi lahan di kawasan pangan. “Sementara kita lakukan freeze terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” kata Suyus.
Suyus juga menyampaikan adanya reformasi kebijakan dalam regulasi perencanaan tata ruang. Ia menjelaskan, perubahan RTRW kini tidak lagi harus menunggu lima tahun karena revisi dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, terutama untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana.
Dalam pertemuan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan tata ruang merupakan faktor utama dalam pembangunan daerah. Menurutnya, tata ruang harus menjadi acuan sebelum perencanaan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, termasuk dalam menetapkan arah dan batasan spasial.
Pertemuan lintas lembaga tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus; Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono; Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan; Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria; Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian; serta Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai.

