Banjir Kepung Tangerang Selatan, Pengamat Nilai Penegakan Tata Ruang Lemah

Banjir Kepung Tangerang Selatan, Pengamat Nilai Penegakan Tata Ruang Lemah

Tangerang Selatan kembali dikepung banjir. Tercatat sedikitnya 16 titik genangan dengan ketinggian bervariasi, bahkan mencapai sekitar 1 meter di sejumlah lokasi seperti Ciputat Timur, Jurangmangu, dan Rempoa.

Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA), Irvan Mahmud, menilai banjir berulang di Kota Tangerang Selatan tidak semata-mata disebabkan curah hujan tinggi, seperti yang terjadi pada Senin (4/5/2026). Menurutnya, persoalan utama justru berkaitan dengan lemahnya penegakan tata ruang wilayah.

“Akar persoalannya ada di hulu. Banyak sekali pembangunan atau pengembangan kota yang tidak berbasis pada perencanaan tata ruang, sehingga dokumen itu hanya tumpukan kertas saja,” kata Irvan, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, lemahnya penegakan tata ruang berdampak pada perubahan fungsi kawasan di hulu. Area yang semula berperan sebagai daerah resapan disebut berubah menjadi kawasan komersial, seperti yang terjadi di Bintaro. Selain itu, sejumlah sungai atau kali mengalami penyempitan, pendangkalan, bahkan tertutup sepenuhnya karena dialihfungsikan menjadi permukiman, perkantoran, dan penggunaan lainnya.

“Ini memperparah risiko banjir karena kapasitas tampung air semakin berkurang,” ujarnya.

Irvan juga menyoroti kondisi sistem drainase yang dinilainya buruk. Ia menyebut adanya keterputusan antarjaringan drainase, baik karena belum terbangun, rusak akibat pembangunan, maupun tersumbat sampah. Menurutnya, perubahan bentang alam seperti sungai dan kawasan resapan memiliki risiko tinggi apabila tidak diimbangi infrastruktur drainase dan sistem resapan air yang memadai.

Lebih lanjut, Irvan menegaskan persoalan banjir di Tangerang Selatan bukan hanya masalah teknis, melainkan juga kebijakan. Ia menilai regulasi yang belum memadai, rendahnya partisipasi masyarakat, serta minimnya inovasi turut memperburuk situasi.

Untuk itu, Irvan mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan dengan substansi yang kuat dan tegas, khususnya terkait pengaturan zonasi, termasuk sempadan sungai.