Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta dukungan Komisi II DPR RI untuk rencana transformasi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Transformasi tersebut diarahkan agar STPN menjadi institusi pendidikan vokasi berbasis sekolah kedinasan dengan skema ikatan dinas.
Permintaan dukungan itu disampaikan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Dalu menyatakan, langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pertanahan dan tata ruang. Menurutnya, transformasi ini ditujukan untuk memastikan ketersediaan SDM yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga berintegritas serta siap kerja sejak awal.
Ia menjelaskan, transformasi kelembagaan STPN telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Agraria STPN.
Melalui kebijakan tersebut, dilakukan penataan program studi, termasuk penghentian program Diploma I serta penguatan program Sarjana Terapan yang dinilai lebih relevan dengan kebutuhan sektor pertanahan dan tata ruang.

