ATR/BPN: Penguatan Tata Ruang Jadi Kunci Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

ATR/BPN: Penguatan Tata Ruang Jadi Kunci Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya pengelolaan ruang yang terencana untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, sekaligus mencegah potensi konflik pertanahan akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, mengatakan sejumlah agenda prioritas seperti swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta pembangunan tiga juta rumah memerlukan tata ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan. Menurutnya, ruang harus dikelola dengan baik agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Suyus dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta.

Dalam konteks ketahanan pangan nasional, ATR/BPN berupaya melindungi ketetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rencana tata ruang. Suyus menyebut, berdasarkan data ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87%. Namun, capaian itu masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 87% dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.

Ia menilai tantangan utama perlindungan kawasan pangan berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota, baru 41,32% luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Disebutkan pula, baru 104 kabupaten/kota yang RTRW-nya telah memenuhi ketentuan, sementara sekitar 400 kabupaten/kota masih perlu merevisi RTRW.

Untuk daerah yang belum sesuai, Suyus menyatakan pemerintah akan menerapkan langkah sementara berupa pembekuan (freeze) alih fungsi lahan di kawasan pangan. Ia menegaskan kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih fungsi.

Suyus juga menyampaikan adanya reformasi kebijakan dalam regulasi perencanaan tata ruang. Ia menjelaskan, perubahan RTRW tidak lagi harus menunggu lima tahun karena revisi kini dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, terutama untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan bahwa tata ruang merupakan faktor utama dalam pembangunan daerah. Menurutnya, tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan, sehingga arah dan batasan spasial perlu ditetapkan terlebih dahulu sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun.

Pertemuan lintas lembaga itu turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, serta Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai.